Rabu, 02 January 2019 08:30 UTC
Marna Permana (37) warga Klampis Ngasem Gang 1, Surabaya dibekuk setelah mencuri mobil milik perusahaan. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal menangkap Marna Permana (37), Satpam PT Astra Internasional Daihatsu karena mencuri mobil Daihatsu Ayla dengan nopol L-1478-PI milik perusahaan.
Tersangka warga Klampis Ngasem Gang I Surabaya itu kini mendekam di tahanan Polsek Sukomanunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Mulyono mengatakan polisi menangkap pelaku di tempat kerjanya. Pelaku dibantu dua satpam Astra lainnya, Heru dan Rahmad, dalam pencurian mobil tersebut. Kedua pelaku lainnya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Pencurian Dominasi Perkara yang Diungkap Polrestabes
"Pelaku mengaku mendapatkan imbalan Rp 1 juta," kata Mulyono Rabu 2 Januari 2019.
Komplotan ini, Mulyono menyebutnya, rencananya membawa dua mobil lagi. Namun Satpam Astra yang saat itu sedang berjaga tidak mengizinkan karena tidak ada surat izinnya.
"Ketiganya berdalih disuruh oleh Pak Tigor, orang perusahaan yang biasa memberikan izin inventaris keluar. Tapi tersangka tidak memiliki izin itu," katanya.
Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan bahwa ternyata satpam ini tidak disuruh untuk mengambil mobil inventaris oleh orang perusahaan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Mulyono.