HUKUM, 13/02/2019
Jatanras Polda Jatim Bekuk Penadah Mobil Curian
Para pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
madura
Berita Populer
Sekretaris Dinas PUPR Sampang Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp12 Miliar
Pawon Sego Lego, Bernuansa Desa dan Masak Pakai Kayu Bakar
Pemkot Mojokerto akan Gelar SOMA Nite Run, Berlari Menelusuri Jejak Majapahit
Diduga Salah Injak Gas Mobil, Satu Keluarga Terperosok Sedalam 10 Meter
Ruang Imunisasi Puskesmas Terbakar, Ribuan Vaksin dan Obat Anak Ludes