Logo

Spesialis Bobol ATM Dijemput Jatanras Polda Jatim

Reporter:,Editor:

Selasa, 30 October 2018 09:27 UTC

Spesialis Bobol ATM Dijemput Jatanras Polda Jatim

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim,AKBP Leonard Sinambela (kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku pembobolan ATM Aldy Yossy, Selasa 30 Oktober 2018. FOTO: M.Khaesar Januar Utomo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Aldy Yossy Saputra (39) warga Jabon, Sidoarjo tak berkutik saat dijemput Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di rumahnya 17 Oktober lalu.

Aldy ditangkap lantaran menjadi pelaku spesialis pembobolan ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sudah beraksi 18 kali di lima kota sejak Juli 2018. Dari aksi pembobolan itu membuat BRI menelan kerugian hingga uang Rp126 Juta.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan dalam setiap aksinya pelaku selalu mengajak rekannya Edy Mahliando yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.

Leonard menyebutkan pelaku melakukan pembobolan saat menarik uang di ATM BRI. Di tengah proses transaksi itu, pelaku kerap mematikan saklar yang membuat mesin ATM berhenti beroperasi.

“Sebetulnya ini modus lama. Pada saat mesin mati itulah pelaku melancarkan aksinya, tanpa mengurangi saldonya,” kata Leo, sapaan Leonard Sinambela di Mapolda Jatim, Selasa 30 Oktober 2018.

Leo menambahkan bahwa pelaku selalu memanfaatkan kondisi ATM yang mulai sepi pengunjung. Meskipun di dalam ATM terdapat CCTV, hal itu tidak membuat Aldy surut beraksi. Bahkan pelaku dan rekannya kerap membawa obeng untuk mengambil uang yang masih tersangkut.

“Sejauh ini pelaku sudah beraksi di 18 ATM yang berada di lima kota, yakni Bondowoso, Situbondo, Jember, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menerangkan saldo tabungan pelaku tidak berkurang meskipun, uang di mesin ATM sudah berhasil dikeluarkan.

Saat ini, menurut Leo, fokusnya adalah memburu rekannya Edy Mahliando yang masih buronan. "Kita sudah mengetahui keberadaannya (Edy), tinggal menambah keterangan Aldy,” tegasnya.

Atas perbuatan itu Aldy dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun.