Logo

Isak Tangis Warnai Kebebasan Vanessa Angel

Reporter:,Editor:

Minggu, 30 June 2019 03:46 UTC

Isak Tangis Warnai Kebebasan Vanessa Angel

HARU. Vanessa Angel keluar dari Rutan Klas I Surabaya setelah lima bulan menjalani hukuman. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Vanessa Angel akhirnya menghirup udara bebas dari Rutan Klas 1 Surabaya, Minggu 30 Juni 2019. Artis berusia 27 tahun itu bebas usai massa penahanannya telah habis, sehingga pihak rutan telah membebaskan pemeran serial FTV tersebut.

Vanessa bebas sekitar pukul 08.00 WIB. Dia keluar dari Rutan Klas 1 Surabaya atau setelah menjalani hukuman di balik jeruji besi selama lima bulan. Dia langsung disambut keluarganya dengan air mata bahagia.

Satu per satu keluarganya dipeluk sambul bercururan air mata. Terlebih dahulu artis yang kesandung prostitusi daring itu memeluk tantenya, Reni Setyawan yang sudah menunggunya sejak pagi.

"Terima kasih, Alhamdulillah sudah bebas," begitulah kata singkat yang disampaikan Vanessa kepada awak media yang menantinya sedari pagi.

BACA JUGA: Vanessa Angel Bebas 29 Juni 2019

Sementara Kepala Rutan Klas 1 Surabaya, Teguh Pamuji mengatakan Vanessa Angel telah bebas. “Saat ini yang bersangkutan (Vanessa Angel) sudah bebas, per 30 Juni 2019,” bebernya, Minggu, 30 Juni 2019.

Pihaknya menegaskan tidak mengubah jadwal kebebasan Vanessa. Sebab sebelumnya Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung mengungkapkan jadwal kebebasan Vanessa adalah 29 Juni 2019.

“Tidak ada yang memundurkan atau memajukan jadwal. Jatuhnya tanggal bebas sudah sesuai, yakni hari ini (Minggu, 30 Juni) bebas murni,” Teguh menjelaskan.

BACA JUGA: Vanessa Angel Divonis Lima Bulan Penjara

Teguh menceritakan sebelum keluar Rutan, Vanessa Angel meminta maaf kepada sejumlah penghuni rutan lainnya. Tradisi itu biasa dilakukan tahanan setelah dinyatakan bebas.

Vanessa Angel divonis lima bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 26 Juni 2019. Putusan hakim tersebut dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa. Sejak diputuskan sebagai tersangka prostitusi daring, dia sudah menjalani hukuman per 30 Januari 2019.

Kasus ini bermula pada penggerebekan praktik prostitusi di sebuah hotel di Surabaya. Saat itu polisi menangkap Vanessa yang sedang memberi layanan jasa prostsitusi kepada seorang pria. Turut pula diamankan empat muncikari yang diduga menjadi operator Vanessa, yang salah satunya sudah menjadi tersangka.