Senin, 30 May 2022 23:00 UTC
NARASUMBER : Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya saat menyampaikan materi dalam kegiatan Media Update bertajuk Tips Memilih Instrumen Investasi serta Penanganan Investasi Maupun Pinjol Ilegal di Kediri, Senin, 3
JATIMNET.COM, Kediri – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) mencatatkerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 16,7 triliun. Nilai sebanyak itu terhitung selama empat tahun terakhir yang terhitung sejak 2018 hingga 2022.
Wakil Ketua I SWI OJK Wiwit Puspitasari mengatakan bahwa ada dua penyebab kerugian masyarakat itu. Pertama dari pihak pelaku, ini seperti memberi kemudahan dalam pembuatan aplikasi, website, dan penawaran melalui media sosial. Kedua, dari pihak masyarakat yang mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi dan belum memahami investasi.
“Untuk pengembalian dana masyarakat cukup sulit, apabila uangnya sudah digunakan oleh pelaku investasi ilegal atau sudah dibagi-bagi kepada member-member lama,” kata Wiwit dalam kegiatan Media Update bertajuk Tips Memilih Instrumen Investasi serta Penanganan Investasi Maupun Pinjol Ilegal di Kediri, Senin, 30 Mei 2022.
BACA JUGA : Januari – Maret 2022, Bappebti Blokir 128 Situs Investasi Bodong
Untuk menghindari permasalahan tersebut, ia berharap agar masyarakat lebih waspada terhadap penawaran investasi. Langkah yang bisa dilakukan dengan mengecek status perizinan lembaga pelaku jasa keuangan. Ini mulai badan hukum dan produk yang ditawarkan. Selain itu, nilai imbal hasil dan risiko yang wajar.
“Ingat 2L (legal dan logis),” ujar Wiwit dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah jurnalis dari wilayah Kediri Raya dan Madiun Raya itu.
Untuk mencegah terjadinya investasi ilegal, ia melanjutkan, pihak SWI OJK akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Terutama tentang ciri-ciri investasi ilegal, seperti menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
Kemudian, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau biasa disebut member get member. Serta memanfaatkan tokoh masyarakat maupun tokoh agama untuk menarik minat masyarakat berinvestasi. Memiliki izin kelembagaan, seperti PT, koperasi, CV, Yayasan namun tidak memiliki izin usaha, dan sebagainya.
BACA JUGA : Lakukan Investasi Bodong Hingga Rp 3,9 Miliar, Mahasiswi di PTN Surabaya Ditangkap Polisi
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri Bambang Supriyanto mengatakan bahwa maraknya aktivitas digital seiring dengan layanan jasa keuangan maupun instrumen investasi berbasis digital. Salah satu yang tengah ramai diperbincangkan adalah aset kripto.
“OJK bersama 11 kementerian atau lembaga yang tergabung dalam SWI tidak henti-hentinya menghimbau dan dan meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal dengan mengedepankan prinsip 2L,” Bambang menjelaskan.
Adapun 11 lembaga maupun kementerian lain yang tergabung dalam SWI adalah Bank Indonesia; Kementerian Perdagangan; Kementerian Kominfo; Kemenkop UKM; Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Kejaksaan, Polri, Kementerian Investasi/BKPM, PPATK.