Senin, 24 October 2022 23:40 UTC
Ilustrasi obat sirup anak. Foto: ANTARA
JATIMNET.COM, Surabaya – Gagal ginjal akut yang diduga dipicu karena obat cair atau sirup tengah menjadi perhatian publik belakangan ini. Berdasarkan data yang dilansir dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah kasusnya sebanyak 189 per 18 Oktober 2022. Penderitanya didominasi usia 1-5 tahun.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun orang dewasa yang beredar tidak diperbolehkan menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Lantas, apa yang dimaksud dengan EG dan DEG?. Laman alodokter menjelaskan bahwa keduanya merupakan zat kimia yang memiliki efek toksik atau beracun jika terkonsumsi melebihi batas aman. Keracunan zat kimia ini dapat mengakibatkan gangguan pencernaan hingga gagal ginjal akut.
Etilen glikol berwujud cairan yang tidak berwarna, tidak berbau, dan memiliki rasa manis. Zat ini paling sering digunakan sebagai zat antibeku pada radiator kendaraan. Namun, zat ini juga digunakan sebagai pelarut pada industri mauun produk rumah tangga.
Baca Juga : Antisipasi Ginjal Akut, Dinkes Kota Probolinggo Keluarkan Surat Larangan Obat Cair
Sementara itu, dietilen glikol (diethylene glycol) memiliki karakteristik yang tidak jauh berbeda dengan etilen glikol. Pada dasarnya, dietilen glikol terdiri dari dua molekul etilen glikol yang melekat satu sama lain.
Dietilen glikol banyak digunakan dalam produk rumah tangga. Namun, zat ini juga dapat digunakan sebagai pelarut dalam obat sirup untuk menggantikan gliserin karena harganya lebih murah. Berbeda dengan gliserin, etilen glikol dan dietilen glikol dapat menyebabkan keracunan jika dikonsumsi melebihi batas aman.
Kendati demikian, kontaminasi EG dan DEG kemungkinan bisa terjadi pada obat yang menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol sebagai zat pelarut. Keempat bahan tambahan tersebut bukan merupakan bahan berbahaya atau bahan yang dilarang digunakan dalam pembuatan obat sirup.
Sesuai standar baku di Indonesia, ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Konsumsi melebihi TDI dapat berakibat fatal jika tidak segera tertangani.
Keracunan EG dan DEG dapat terjadi jika menelan, menghirup, atau bersentuhan dengan zat kimia tersebut. Meski demikian, efek keracunan berat, termasuk gagal ginjal akut, dapat terjadi jika zat kimia tersebut tertelan dalam jumlah banyak.
Setelah tertelan, etilen glikol hanya membutuhkan waktu sekitar 1–4 jam untuk diserap oleh tubuh dan kemudian diubah menjadi senyawa beracun. Gejala keracunan etilen glikol akan muncul secara bertahap dalam 72 jam setelah zat tertelan.
Baca Juga : Ramai Isu Gagal Ginjal, Dinkes PPKB Kota Madiun Imbau Apotek Tarik Obat Sirup
Pelaksana Tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr.Yanti Herman mengatakan bahwa gejala yang mengarah pada gagal ginjal akut ada beberapa. Ini seperti diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk serta jumlah air seni/air kecil semakin sedikit bahkan tidak bisa buang hajat sama sekali.
Menghadapi gejala itu, Yanti mengimbau agar orang untuk tidak panik, tenang, namun selalu waspada. ”Orang tua harus selalu hati - hati, pantau terus kesehatan anak-anak kita, jika anak mengalami keluhan yang mengarah kepada penyakit gagal ginjal akut, sebaiknya segera konsultasikan ke tenaga kesehatan jangan ditunda atau mencari pengobatan sendiri,” kata dia.
Yanti menyarankan agar kebutuhan cairan para tubuh anak yang sakit senantiasa tercukupi, dengan minum air. Lebih lanjut dikatakan gejala lain yang juga perlu diwaspadai orang tua adalah perubahan warna pada urine (pekat atau kecoklatan). Bila warna urine berubah dan volume urine berkurang, bahkan tidak ada urine selama 6-8 jam (saat siang hari), orang tua diminta segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
