Polres Probolinggo bersama BPOM dan Dinkes Kabupaten Probolinggo, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotik yang tersebar di wilayah setempat.
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Probolinggo mulai mengeluarkan surat bagi tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak memberikan pengobatan resep berupa obat sirup atau cair.
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun meminta apotek di wilayahnya menghentikan penjualan obat bebas maupun obat sirup untuk sementara waktu.