Jumat, 21 October 2022 00:00 UTC
Ilustrasi obat sirup, zat berbahaya dalam obat sirup atau cair kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak. Foto. Shutterstock/sumire8
JATIMNET.COM, Madiun – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun meminta apotek di wilayahnya menghentikan penjualan obat bebas maupun obat sirup untuk sementara waktu. Tidak hanya yang diperuntukkan bagi anak, namun juga orang dewasa.
Langkah ini buntut dari isu kasus gagal ginjal terutama pada anak-anak yang dicurigai akibat mengonsumsi sirup parasetamol. “Bukan hanya sirup Paracematol saja. Tapi, juga semua sediaan sirup dan suspensi,” kata Kabid Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Kesehatan Dinkes PPKB Kota Madiun, dr. Wahyu Hetty Darmawati,” Kamis, 20 Oktober 2022.
Baca Juga : Parasetamol di Afrika 30 Kali Lebih Mahal dari Harga di Inggris
Terkait ada atau tidaknya zat berbahaya dalam obat sirup yang disebut-sebut menyebabkan gagal ginjal akut, pihak Dinkes PPKB menunggu penelitian oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini termasuk himbauan tentang penghentian sementara penjualan obat sirup.
“Ada atau tidaknya bahan berbahaya saat ini masih menunggu penyelidikan dari Kemenkes,” ujar Wahyu.
Oleh karena itu, Wahyu mengimbau agar warga juga tidak mengonsumsi obat-obatan dalam bentuk sirup untuk sementara waktu. Ini hingga dinyatakan aman dan tidak mengandung bahan berbahaya oleh Kemenkes.
Baca Juga : Minum Obat Setelah Minum Kopi, Seperti Ini Dampaknya
Sementara itu, dalam menghadapi isu terkait gagal ginjal yang ditengarai akibat obat sirup, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.0/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Di dalamnya juga tertuang instruksi bagi apotek untuk tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.