Logo

Antisipasi Ginjal Akut, Dinkes Kota Probolinggo Keluarkan Surat Larangan Obat Cair

Reporter:,Editor:

Jumat, 21 October 2022 11:00 UTC

Antisipasi Ginjal Akut, Dinkes Kota Probolinggo Keluarkan Surat Larangan Obat Cair

LARANGAN SIRUP. Plt. Kepala Dinkes P2KB Kota Probolinggo NH. Hidayati (tengah) menunjukkan surat Kemenkes tentang larangan peresepan obat sirup atau cair, Jumat, 21 Oktober 2022. Foto: Dinas Kominfo Kota Probolinggo

JATIMNET.COM, Probolinggo – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Probolinggo mulai mengeluarkan surat bagi tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak memberikan pengobatan resep berupa obat sirup atau cair.

Hal ini menyikapi peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang terjadi saat ini. Sosialisasi juga terus dilakukan agar masyarakat tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu.

Plt. Kepala Dinkes P2KB Kota Probolinggo NH. Hidayati menjelaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 18 Oktober lalu telah menyurati pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ketua Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PP PPNI), Ketua Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI), Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), dan Kepala Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Ramai Isu Gagal Ginjal, Dinkes PPKB Kota Madiun Imbau Apotek Tarik Obat Sirup

Surat tersebut tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak.

Penderita gagal ginjal akut atipikal diketahui dengan ciri-ciri seperti frekuensi dan volume Buang Air Kecil (BAK) berkurang, bisa disertai dengan gejala prodromal yang lain, seperti demam, mual, muntah atau diare.

“Untuk di Kota Probolinggo sampai dengan saat ini belum ditemukan kasusnya,” ujar Hidayati yang akrab disapa Ida saat talkshow di Radio Suara Kota, Jumat, 21 Oktober 2022.

Ida menyampaikan kebijakan agar tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan tidak memberikan resep berupa obat sirup atau cair berlaku sampai investigasi dari Kemenkes dan BPOM mendapatkan hasil penyelidikan.

BACA JUGA: Parasetamol di Afrika 30 Kali Lebih Mahal dari Harga di Inggris

"Kami juga meminta pihak apotek untuk tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair," tutur Ida. 

Ida mngatakan semua jenis sirup sebaiknya tidak diresepkan pada saat mengobati balita. Akan tetapi, bukan hanya terhadap usia anak dan balita, perlakuan yang sama pun terjadi pada orang dewasa.

"Semuanya lebih baik dihentikan pengobatannya sementara waktu," katanya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes P2KB Kota Probolinggo Madihah menyampaikan dalam kondisi saat ini, masyarakat perlu lebih meningkatkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan tidak panik.

"Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik," katanya.