Logo

Ini Motif Suami di Tuban Jual Istri lewat Michat

Reporter:,Editor:

Senin, 28 July 2025 03:00 UTC

Ini Motif Suami di Tuban Jual Istri lewat Michat

Ilustrasi prostitusi. Dok: Jatimnet

JATIMNET.COM, Tuban – Polres Tuban mengungkap motif di balik seorang suami yang tega menjual istrinya kepada pria “hidung belang” melalui aplikasi Michat pada 22 Juni 2025 lalu.

"Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, Senin siang, 28 Juli 2025. 

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka AM, 27 tahun, mendapat ide menjajakan istrinya I, 27 tahun, lewat aplikasi Michat karena ada peluang.

Ia menjual istrinya dengan tarif Rp150 hingga Rp300 ribu ke pria hidung belang untuk sekali kencan.

BACA: Baru Menikah 3 Bulan, Pria Ini Tega Jual Istri lewat Michat

“Pelaku melancarkan aksinya melalui MiChat, lalu janjian di kos,” tutur Dimas.

Sebelumnya diberitakan, kasus prostitusi ini mencuat karena masyarakat mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos di Jalan Al Falah, Tuban.

"Informasi itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pada Minggu dini hari, tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB lalu kami lakukan penggerebekan," ujar Dimas.

Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri berada di dalam kamar.

Setelah diinterogasi, mereka diketahui berinisial D dan I. Mirisnya, perempuan berinisial I ternyata adalah istri sah dari AM yang saat itu ditemukan sedang menunggu di luar kamar.

BACA: Bayar Utang, Suami Tega Jual Istri Lakukan Threesome

AM dan I baru menjanalani pernikahan selama tiga bulan. "Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AM yang menawarkan istrinya sendiri melalui aplikasi Michat untuk berhubungan badan dengan pria lain," kata Dimas.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp150.000, dua buku nikah, enam unit handphone, dan perlengkapan pribadi milik para terduga pelaku. Mereka lalu digelandang ke Mapolres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 296 KUHP terkait perbuatan memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.