Jumat, 25 July 2025 07:00 UTC
Ilustrasi prostitusi. Dok: Jatimnet
JATIMNET.COM, Tuban – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban mengungkap prostitusi online yang melibatkan seorang suami yang tega menawarkan istrinya melalui aplikasi Michat pada 22 Juni 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos di Jalan Al Falah, Tuban.
"Informasi itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pada Minggu dini hari, tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB lalu, kami lakukan penggerebekan," ujar Dimas kepada awak media, Kamis siang, 24 Juli 2025.
BACA: Kominfo Larang Aplikasi Chatting Digunakan untuk Prostitusi
Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri berada di dalam kamar.
Setelah diinterogasi, mereka diketahui berinisial D dan I, 27 tahun. Mirisnya, perempuan berinisial I ternyata istri sah dari AM yang saat itu ditemukan sedang menunggu di luar kamar.
AM dan I baru menjalani pernikahan selama 3 bulan.
"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AM (27 tahun) yang menawarkan istrinya sendiri melalui aplikasi Michat untuk berhubungan badan dengan pria lain," kata Dimas.
BACA: Bayar Utang, Suami Tega Jual Istri Lakukan Threesome
Dari penyeledikan juga, AM mengaku menawarkan istrinya kepada pria hidung belang dengan harga Rp300 ribu.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp150.000, dua buku nikah, enam unit handphone, dan perlengkapan pribadi milik para terduga pelaku. Mereka lalu digelandang ke Mapolres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 296 KUHP terkait perbuatan memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.
