Kamis, 24 April 2025 08:00 UTC
Polres Lamongan merilis kasus perdagangan orang dimana suami menjual istrinya sebagai pekerja seks, Kamis, 24 April 2025. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Seorang suami berinisial ABA, 26 tahun, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, tega menjual istrinya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pria “hidung belang”.
Kejadian itu diketahui saat petugas Polres Lamongan, Selasa malam, 22 April 2025, sekira pukul 23.30 WIB, merazia penginapan di Jalan Raya Babat-Bojonegoro.
Saat razia berlangsung, polisi mendapati seorang laki-laki dan perempuan dalam satu kamar yang bukan suami istri.
BACA: Polisi Tangkap Suami Jual Istri Layani Threesome di Mojokerto
Saat diperiksa, istri pelaku mengaku sebagai pekerja seks dan dipekerjakan suaminya, ABA.
Pada polisi, ABA berdalih terpaksa menjual istrinya karena motif ekonomi dan memiliki utang.
“Pelaku menjual istrinya melalui media sosial. Pelaku memiliki utang Rp40 juta," kata Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, Kamis, 24 April 2025.
Istri pelaku juga mengaku terkadang melakukan threesome atau berhubungan seksual dengan suaminya dan lelaki lain atau pemakai jasanya sekaligus.
BACA: Ditangkap di Mojokerto, Suami Jual Istri dengan Layanan Seks Threesome
“Pelaku menjual istrinya sejak awal tahun 2024, Menurut pengakuan, pelaku sudah enam kali menjual istrinya di daerah Tuban, Surabaya, dan Lamongan," ujar Agus.
Tarif yang ditawarkan mulai Rp1 juta sampai Rp1,5 juta dan untuk penginapan dibayar pelanggan.
"Pelaku kita kenakan pasal 2 juncto pasal 10 juncto pasal 12 UU Nomor.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 506 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," katanya.