Logo

Ditangkap di Mojokerto, Suami Jual Istri dengan Layanan Seks Threesome

Reporter:,Editor:

Selasa, 10 September 2024 06:20 UTC

Ditangkap di Mojokerto, Suami Jual Istri dengan Layanan Seks Threesome

Tersangka HM (baju oranye), suami yang tega menjual istrinya dengan layanan seks threesome, digelandang petugas.saat rilis perkara di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa, 10 September 2024. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang pria asal Kota Batu tega menjual istri sahnya ke ‘pria hidung belang’. Atas aksinya itu, ia diringkus polisi.

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggrebek tersangka HM, 25 tahun, yang tega menawarkan istrinya berinisial NP, 25 tahun, saat berada di dalam kamar hotel di Kota Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny saat konferensi pers mengatakan pelaku ditangkap anggota dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kamis, 5 September 2024.

"Tersangka dan istrinya dan seorang pria berinisial BE berada di salah satu kamar hotel di Kota Mojokerto dalam keadaan tanpa busana," kata Rudi, Selasa, 10 September 2024.

BACA: Montir Asal Tulungagung, Nekat Jual Istri Siri untuk Layanan Threesome di Hotel Mojokerto

Menurut Rudi, tersangka menawarkan istrinya melalui media sosial dengan tarif sebesar Rp1,5 juta dengan syarat saksi BE membayar uang muka sebesar Rp200 ribu.

"Setelah BE mentransfer DP, tersangka bersama korban NP bertemu dengan BE di salah satu hotel di Kota Mojokerto," katanya.

Pelaku menawarkan istrinya pada BE dengan layanan threesome atau melakukan hubungan seks bertiga.

"Penyidik mendatangi hotel tempat mereka bertemu dan mendapati mereka bertiga dalam kondisi tanpa busana," katanya.

BACA: Lagi, Polisi Ungkap Prostitusi Threesome di Mojokerto

Adapun beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa tangkapan layar chat WhatsApp (WA), uang tunai senilai Rp1 juta, satu buah handphone Vivo Y17 warna biru dongker

"Satu buah sprei putih, satu buah kondom, dua buah handuk, dan klip bukti transfer," kata Rudi.

Sementara itu, pelaku HM mengaku menawarkan layanan threesome untuk fantasi seks yang pernah dilihatnya dalam video porno.

"Awalnya tidak mau, lama-lama mau. Namanya hubungan cari sensasi baru," katanya.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.