Senin, 11 April 2022 07:40 UTC
Wawan Wahyudi tersangka kasus seksual threesome di Mojokerto saat dikonfirmasi Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo. Foto : Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Wawan Wahyudi, berusia 37 tahun, asal Kabupaten Tulungagung ini nekat menjual istrinya untuk layanan seks threesome, diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto.
Informasi dihimpun, keduanya diamankan di kamar hotel Lynn, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Saat ditangkap, Wawan dengan istrinya berinisial B, 30 tahun dalam kondisi telanjang. Begitu pula satu pria hidung belang yang memesan jasa layanan seks threesome.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolresta Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan. "Pelaku (Wahyu) melakukan hubungan badan threesome, jadi pelaku, korban dan satu pemesan nelakukan hubungan badan di kamar hotel," kata Wakapolres Kota Mojokerto Kompol Sarwo saat konferensi pers, Senin 11 Maret 2022.
Dia menjelaskan, penangkapannya itu berawal dari patroli tim cyber Polresta Mojokerto mengidentifikasi adanya aktivitas prostitusi online. Di situ terdapat seorang pria menjajakan perempuan di media sosial (medsos) Facebook.
Baca Juga: Suami Ini Tega Jual Istri untuk Layanan Seks Bertiga dengan Pria Lain
Dengan akun bernama Wawan ini menawarkan layanan seks threesome dengan banderol Rp2 juta. Setelah ditelusuri, ternyata ponsel milik pelaku sudah berada di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Ironisnya, perempuan yang dipajang dan dijual ke pria hidung belang lewat medsos itu adalah istri tersangka.
"Pelaku datang dari Tulungagung ke Mojokerto setelah menerima uang DP (Down payment) Rp500 ribu. Sisanya diberikan saat bertemu di hotel," katanya.
Sarwo menambahkan, pelaku sehari-hari tinggal di Tulungagung dan bekerja sebagai montir bengkel mobil. Lanjut Sarwo, warga Tulungagung itu hanya datang ke Kota Mojokerto setelah menerima orderan layanan sex threesome yang diunggah di akun Facebook milik pelaku sendiri.
"Barang bukti yang diamankan yakni berupa alat kontrasepsi, pakaian dalam korban, mobil Isuzu Panther Nopol AG 1617 TK serta uang Rp1,5 juta sisa pembayaran," ia membeberkan.
Akibat perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentant Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ia memungkasi.