Selasa, 05 July 2022 13:00 UTC
Tersangka Imam (baju oranye) saat rilis ungkap kasus perdagangan orang dan prostitusi di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa, 5 Juli 2022. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Imam alias IS, warga Kabupaten Jombang, diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena menyediakan layanan seks bertiga alias threesome di sebuah kamar hotel.
Tersangka berusia 32 tahun ini nekat mengambil keuntungan dari layanan prostitusi yang ditawarkan melalui media sosial. Prostitusi ini melibatkan dua orang, yakni lelaki dan perempuan yang berpura-pura sebagai pasangan suami istri yang menawarkan layanan seks bertiga.
"Mirip dengan yang diungkap pada bulan 4 lalu (April 2022). Tapi ini pura- pura jadi suami istri, dia (tersangka) mengiklankan di sosmed menjual istrinya," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso, Selasa, 5 Juli 2022.
BACA JUGA: Terlilit Hutang, Pria di Jombang Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang Bermain Threesome
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka Imam memasang tarif Rp1,8 juta dan bertransaksi dengan calon peminat di salah satu hotel di Kota Mojokerto, Jumat, 27 Maret 2022, sekitar pukul 21.30 WIB.
Sebagai jaminan, tersangka menerima uang muka Rp500 ribu dari calon peminat untuk biaya transportasi mengantarkan wanita dari Kediri ke Mojokerto untuk diajak melakukan layanan seks bertiga.
"Dijual Rp1,8 juta untuk sekali main. Dia (tersangka) ini sudah dua kali, pertama di Tulungagung dan kedua di Mojokerto ini," ucapnya.
Aksinya ini kali kedua yang dilakukan selama tahun 2022. Sebelumnya awal Maret lalu, tersangka sudah melakukan transaksi threesome di Kabupaten Tulungagung.
BACA JUGA: Polisi Periksakan Kejiwaan Suami-istri Pelaku Threesome
"Kalau yang di Tulungagung ngakunya dapat untung Rp300 ribu. Kemudian transaksi kedua berhasil kami amankan di Kota Mojokerto lewat pantauan cyber crime yang digencarkan," kata Rizki.
Saat dikonfirmasi, tersangka Imam mengaku nekat menyediakan layanan seks bertiga karena rasa penasaran. "Memang si cewek ada fantasi seperti itu, kalau saya ada rasa penasaran," ujarnya dengan wajah tertunduk.
Dalam melancarkan aksinya, ia mengikuti grup-grup di media sosial yang memang secara bebas menyediakan informasi layanan prostitusi. Bahkan, ada kode-kode tertentu dalam menjajakan transaksi itu.
"Di media sosial saja. Ya, cari partner," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.