Logo

Polisi Tangkap Suami Jual Istri Layani Threesome di Mojokerto

Reporter:,Editor:

Selasa, 05 November 2024 07:00 UTC

Polisi Tangkap Suami Jual Istri Layani Threesome di Mojokerto

Tersangka TK yang tega menjual istrinya untuk layanan threesome saat dimintai keterangan dalam konferensi pers di Polres Mojokerto Kota, Selasa, 5 November 2024. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pria asal Kabupaten Gresik yang tega menjual istrinya dengan layanan berhubungan seksual bertiga (threesome) di salah satu hotel di Kota Mojokerto, Senin malam, 4 November 2024.

Tersangka berinisial TK ini harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah berada di salah satu kamar hotel bersama istrinya, IN, dan saksi berinisial AB.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni saat menggelar konferensi pers mengatakan tersangka menawarkan jasa layanan hubungan threesome melalui media sosial Facebook.

"Dengan tarif Rp1.500.000 dengan syarat uang transport dan uang muka senilai Rp150 ribu," kata Rudy, Selasa, 5 November 2024.

BACA: Ditangkap di Mojokerto, Suami Jual Istri dengan Layanan Seks Threesome

Rudy menambahkan tersangka berjanjian untuk melakukan hubungan tak wajar itu pada Senin 4 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya bertemu AB di salah satu hotel di Kota Mojokerto.

"Mereka secara bersama-sama dan melakukan hubungan badan bertiga," katanya.

Mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang, anggota Satrerkrim Polres Mojokerto Kota didampingi petugas hotel menuju kamar yang diduga jadi tempat tersangka melakukan persetubuhan.

"Penyidik mendapati ada dua orang laki-laki dan satu orang perempuan dengan keadaan tanpa busana bertutupan selimut," katanya.

Rudy mengatakan motif tersangka melakukan hal tak terpuji itu lantaran ingin mendapatkan uang karena tersangka yang bekerja serabutan tak punya penghasilan tetap.

"Karena ingin mendapatkan fantasi seks dan juga mendapatkan imbalan uang," kata Rudy.

BACA: Lagi, Polisi Ungkap Prostitusi Threesome di Mojokerto

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas, di antaranya uang tunai senilai Rp1 juta, dua buah kunci hotel, satu buku nikah, satu sprei, dua handuk, dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.

"Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun," katanya. 

Sementara itu, tersangka TK saat ditanya awak media mengaku jika dirinya selama ini bekerja serabutan dan istrinya mau sama mau untuk melakukan hubungan threesome tersebut.

"Sudah lima kali, ya karena ekonomi juga, sudah komitmen dengan istri," katanya.