Rabu, 08 April 2026 02:00 UTC

Ilustrasi pengeroyokan. Foto: ChatGPT
JATIMNET.COM, Ngawi – Aparat Polres Ngawi menangkap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Pasar Kerten, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua pelaku pengeroyokan itu adalah S, 21 tahun, warga Kabupaten Madiun dan seorang anak di bawah umur asal Ngawi.
Mereka ditangkap setelah personel Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan dari pengeroyokan yang videonya sempat terekam kamera handphone. Lantas, diunggah di media sosial dan akhirnya viral.
Dalam rekaman video yang beredar, pengeroyokan dialami oleh korban saat mengendarai sepeda motor dan membonceng seorang perempuan.
BACA: Perundungan dan Pengeroyokan Siswa SMA di Jember oleh 10 Remaja Diselidiki Polisi
Karena mengenakan seragam salah satu perguruan silat, korban dihadang oleh segerombolan anak muda yang tengah melakukan pawai sepeda motor. “Korban baru pulang dari acara halalbihalal,” ujar Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, Selasa, 7 April 2026.
Tanpa banyak basa-basi, sekelompok pemuda yang mengenakan seragam perguruan silat lain melancarkan aksinya kepada korban. “Setelah dihentikan, korban langsung dipukuli yang mengarah ke kepala dan wajah,” jelasnya.
Beberapa saat kemudian, pihak kepolisian yang telah menerima laporan dari masyarakat tentang pengeroyokan itu melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Ngawi untuk diinterogasi.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengaku telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Adapun motif pengeroyokan diduga karena korban diketahui mengetahui atribut salah satu perguruan silat. “Juga dipicu karena pelaku berada di bawah pengaruh alkoho,” ucap Rizki.
BACA: Remaja di Jember Dikeroyok 10 Temannya, Dijemput Paksa dan Ditinggalkan dalam Kondisi Luka
Kini, kedua pelaku ditahan guna proses penindakan hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta beberapa helm.
Wakapolres Ngawi menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di depan umum.
Berdasarkan jeratan pasal tersebut, kedua pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
