Selasa, 18 January 2022 11:40 UTC
SIDANG SMA SPI: Suasana sidang praperadilan SMA SPI Batu di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 18 Januari 2022.
JATIMNET.COM, Surabaya - Perkara dugaan pencabulan, kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, mengadirkan empat orang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang lanjutan praperadilan diajukan oleh JE tersebut, empat saksi dari pemohon itu memberikan keterangan bahwa tidak pernah mendengar adanya isu pencabulan ataupun persetubuhan terhadap para korban, tidak lain adalah siswanya.
Seperti disampaikan Dila, alumni SMA SPI Batu Malang ini menjelaskan, bahwa SMA SPI merupakan sekolah yang menampung anak-anak dari seluruh Indonesia tidak membedakan suku dan agama, justru anak yatim-piatu menjadi prioritas.
Cukup disayangkan, mengenai adanya informasi pencabulan, dan juga kekerasan seksual di SMA SPI. Padahal sebelum adanya permasalahan itu muncul, semuanya baik-baik saja.
Baca Juga: Kasus Pencabulan di SPI Batu, Komnas PA: Kejahatan Seksual Itu Juga Dilakukan Diluar Negeri
"Sebelum ada permasalah itu muncul, kami baik-baik saja dan setelah adanya laporan dari pada bulan Mei 2021, kami merasa di fitnah dengan pemberitaan dari media massa. Masalah ini membuat kami risau dan sedih, selain itu orang tua wali murid juga merasa kwatir, padahal sebelumnya kita baik-baik saja," kata Dila.
Saat disinggung mengenai peristiwa pencabulan. Dila mengaku tidak mengetahui ataupun melihat adanya peristiwa pencabulan yang dilakukan JE terhadap SN. Meski dirinya teman sekamar dengan SN selama di SMA SPI. "Saya tidak pernah melihat ataupun mendengar peristiwa tersebut selama sekitar 12 tahun di SPI," ujarnya.
Dila pun kembali mengungkapkan, bahwa SN dulunya beragama Islam saat masuk di SPI. Tapi, setelah lulus berganti agama Katholik pada tahun 2011. Tidak hanya itu saat di talkshow (2021) SN memakai Jilbab.
Sedangkan Ko Jo (JE) yang merupakan idola SN, sendiri bukan guru, melainkan terkadang memberikan materi kepada murid-murid di SPI paling banyak dalam setahun 4-5 kali aja.
Baca Juga: Pemilik Sekolah SPI Batu, Pelaku Cabul Terancam Dijerat Pasal Berlapis dan Kebiri
Lanjut ke Sayidah yang merupakan alumni SPI dan juga adalah sahabat SN, berkerja di bagian Keuangan Yayasan SPI mengatakan, bahwa dengan Sheren sering bertemu dikeranakan saat itu Sheren berkerja di bagian Performance dan untuk Robert sendiri dibagian Multi Media.
Dulu Robert dan Sheren pernah berpacaran kemudian putus lalu nyabung lagi sekitar tahun 2018 dan sempat melihat Robert memberikan hadiah berupa Boneka Tiger. Terakhir SN izin bulan januari 2021, untuk Pamit mau mempersiapkan pernikahannya dengan robet dan sekaligus tour the hotel di madiun.
"Untuk sheren sendiri orangnya gampang Cinta Lokasi (Cinlok) dan untuk terkait masalah ini tidak ada rumor dan gosip malah yang terdengar adalah hubungan Sheren dengan Robert dan pernah tidur bareng,"beber saksi dihadapan Majelis Hakim.
“SN itu tidak suka pada film anak garuda (tahun 2019) karena kisahnya tidak menonjol, yang menonjol adalah kisah yohana dan SN tidak suka karena dia tidak terpilih menjadi direktur utama PT. Berkat terus berlipat (2018) itu yang menyebabkan dia marah kepada JE”
Baca Juga: Ini Pengakuan dari Korban Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Batu
Menangapi Keterangan tersebut pihaknya, termohon tidak melakukan haknya dikeranakan keberatan dengan saksi. Sedangkan, saksi Risna kepala sekolah SPI juga menyatakan tidak pernah mendengar atau melihat bahkan gosip gosip saja tidak pernah dengar tentang adanya perbuatan cabul dilakukan oleh ko jul.
Lagian ko jul kalau di SPI pasti saya tahu karena saya ada disitu dan ko jul terjadwal kalau mau SPI serta tidak pernah sendiri. Menurut Risna, SN ini pemberani dan dipanggil jenderal harusnya dia bisa melapor kalau memang benar, kalau saya tau pasti saya juga akan melaporkan, tetapi SN tidak pernah ada isu isu ini selama 12 tahun dan saya tidak pernah tau.
Dengan adanya masalah ini, sekitar September 2021, ditjen pendidikan memeriksa sekolah kami, dan anak anak diperiksa satu satu, tetapi semuanya menyatakan tidak pernah ada isu sama sekali tentang hal ini, oleh karena itu akreditasi kami masih A diterbitkan di desember 2021.
Sedangkan, Sandy Fransisco, dalam keterangannya, mengatakan, saya juga pernah di periksa di Polda Jatim. Hal lainnya, saya sebagai Ketua Yayasan menyampaikan, sejak 2015 sehari-hari Yayasan disokong oleh para donatur.
Sejak awal berdirinya Yayasan dengan maksud berkomitmen hanya menerima siswa Yatim Piatu. " Yang diutamakan, Yatim Piatu atau siswa dari keluarga yang tidak mampu," ujarnya.
Saksi juga memaparkan, selama mendirikan Yayasan pada Tahun 2003 hingga 2020, tidak pernah dengar ada pencabulan yang dilakukan Eko Julianto (Kojul). Sedangkan pada 2011 saya mulai aktif tinggal di Yayasan.
Melalui santernya, pemberitaan di beberapa media ada permasalahan dengan isu Eko Julianto melakukan perbuatan cabul. Atas isu tersebut, saya tidak percaya masalah yang membelit Kojul karena sebagian saya di sana juga (tinggal di Yayasan) dan saya tidak pernah mendengar bahkan isu isu pun tidak ada selama 12 tahun ini”
Diketahui SN selaku, Pelapor, saksi menyampaikan, sehari-hari beberapa kali saya dengar dari guru-guru memang SN anak yang ambisius kreatif dan ingin menonjol.
" Yang kerap menonjol dalam diri SN yaitu, termasuk saat ikuti pelajaran selalu sering izin ke belakang ", tuturnya.
Terkait, alumni yang bekerja di Yayasan disampaikan, selalu melalui prosedur dan memenuhi syarat-syarat yang diterapkan Yayasan. Saksi mengeluh, dalam keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan BAP membuat luka yang membekas dalam dirinya karena saya jelaskan tidak benar.
"Di penyidikan kepolisian saya shock lantaran, ada pertanyaan SN saya ajak ke kamar Kojul. Hal tersebut, membekas bagi saya dan sangat tidak masuk akal karena tidak mungkin, saya ini adik ipar Ko Jul," bebernya.
Mengenai laporan SN, diungkapkan oleh saksi bahwa jika kejadian pada tahun 2009 hingga 2020 kenapa gak bilang ?. Padahal, Yayasan ini, pernah dikunjungi Kapolres Batu, Sandiaga Uno maupun beberapa pengusaha-pengusaha mengapa masalah ini muncul sekarang, padahal SN anak yang pemberani.
Perkara ini muncul, di YouTube dan beberapa media sudah viral maka dampak tidak baik bagi Yayasan Selamat Pagi Indonesia (SPI). Sementara, Sirait saat ditemui usai persidangan, mengatakan, melihat dari substansi tentang penetapan tersangkanya karena semua saksi atau penilaian yang dilakukan saksi saksi dari Penasehat Hukum Pemohon mengatakan, tidak tahu.
" Semua saksi saksi pada keterangan intinya sama. Itu artinya, sudah di setting khan ! , dan ini merugikan Eko Julianto sendiri karena Polda Jatim sudah memiliki 2 alat bukti atau bukti-bukti yang kuat ", ungkapnya.
Lebih lanjut, dipersidangan Penasehat Hukum dari Polda Jatim, tidak menggunakan hak hukumnya karena karena keberatan saksi dihadirkan.