Selasa, 30 December 2025 09:00 UTC

Aksi demonstrasi di depan Mapolres Sampang menuntut polisi segera menangkap pelaku pencabulan terhadap anak pada Rabu 24 September 2025. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Tahun 2025 sudah hampir habis. Namun, Polres Sampang hingga kini masih memburu Basir, pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Meski telah berstatus buronan sejak Agustus 2025, keberadaan pelaku belum berhasil diketahui.
Upaya penangkapan terhadap Basir terus dilakukan oleh aparat kepolisian. Namun, hingga akhir Desember 2025, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
"Sampai saat ini Polres masih terus melakukan pencarian keberadaan pelaku (Basir)," kata Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo kepada Jatimnet.com, Selasa, 30 Desember 2025.
Eko menjelaskan, penyidik Satreskrim Polres Sampang telah melakukan berbagai langkah untuk melacak keberadaan tersangka. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama Polres dan Polresta di jajaran Polda Jawa Timur.
BACA: Kasus Pencabulan Anak Berlarut, MDW Sampang: Polisi Seperti Macan Ompong
"Penyidik telah melakukan koordinasi dengan Polres dan Polresta di jajaran Polda Jatim dengan menyebar data DPO Basir untuk membantu mendeteksi keberadaan tersangka," ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor kepada aparat penegak hukum.
"Kalau misalnya teman-teman media punya informasi keberadaan pelaku, monggo kita dibantu bos," tambah Eko.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan pada Juli 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Sampang resmi menetapkan Basir sebagai DPO pada Agustus 2025 dan menerbitkan surat edaran dengan nomor DPO/129/VII/RES.1.24/2025/Satreskrim.
Meski telah lebih dari empat bulan sejak penetapan status DPO, hingga kini Basir masih belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
