Logo

Himbauan Pemkab Ponorogo Terkait Perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah

Himbauannya Dilarang Menerbangkan Balon, Takbir Keliling, Menyalakan Petasan Demi Keamanan Bersamaan
Reporter:,Editor:

Kamis, 21 May 2020 05:20 UTC

Himbauan Pemkab Ponorogo Terkait Perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah

IMBAUAN. Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni saat menggelar jumpa pers terkait surat edaran mengenai perayaan Hari Raya Idul Fitri. Foto: Gayuh

JATIMNET.COM, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo berharap kepada masyarakat di tengah pandemi SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mematuhi peraturan saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Yakni sesuai dengan keputusan dan kebijakan Pemkab Ponorogo Surat Edaran (SE) Nomor: 451/1338/405.01.2/2020 Tentang Himbauan Pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.

“Pertama kebiasaan-kebiasaan seperti menerbangkan balon, takbir keliling, kenduri, membuat dan menyalakan petasan, kita larang demi keamanan bersama,” kata Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, Kamis 21 Mei 2020.

Ipong menerangkan kebiasaan sejarah atau anjangsana dengan tetangga dan masyarakat sekitar dengan cara bersalam-salaman kita himbau untuk tidak perlu dilakukan demi memutus rantai penularan Covid-19.

BACA JUGA: Pemkab Gelar Rapid Test Massal, 36 Warga Reaktif

Lebih jauh ia menjelaskan silaturahmi atau anjangsana dapat dilakukan dengan cara bertamu cukup didepan rumah dan merapatkan kedua telapak tangan didepan dada sambil mengucap salam dan permintaan maaf.

“Cara ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 utamanya di Ponorogo,” Ipong menjelaskan.

Sementara terkait dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri (Id) kita harapkan semua masyarakat mematuhi aturan yang dengan melaksanakan sholat di rumah masing-masing. Kalaupun lingkungan ingin melaksanakan salat id berjamaah maka harus memasang pengumuman hanya untuk lingkungan sekitar.

“Harus ada pengumuman khusus untuk warga setempat yang memiliki kondisi sehat saja yang boleh mengikuti salat Id berjamaah,” ucap Ipong.

BACA JUGA: 16 Ribu Warga Ponorogo Terdampak Covid-19 Dapat Bantuan Senilai Rp 600 Ribu

Selain itu jika dalam lingkungan tersebut juga ada warganya yang menjadi ODP ataupun PDP yang masih dalam isolasi dan belum selesai 14 hari maka harus dilarang untuk mengikuti Salat Id berjamaah.

“Namun silahkan untuk melakukan salat id di tempat isolasi masing-masing sesuai dengan tatacara dari MUI,” Ipong menambahkan.

Protokol kesehatan masjid yang tetap akan melaksanakan salat id juga harus tetap diberlakukan, yakni menjaga jarak, jamaah harus menggunakan masker, dan harus mencuci tangan menggunakan sabun, serta hanya untuk warga lingkungan setempat.

“Waktu salat kita imbau diperpendek dengan membaca surat atau ayat pendek, khutbah pendek, dan tidak boleh bersalam-salaman,” ucap Ipong.

BACA JUGA: Baru Pulang Dari Jakarta, Perempuan di Ponorogo Positif Covid-19

Sementara itu terkait dengan penyebaran pasien konfirmasi positif Corona di Ponorogo, Desa yang menjadi tempat tinggal pasien positif untuk tidak melakukan salat id berjamaah di masjid.

Namun bagi Desa yang memiliki riwayat pasien sembuh dan telah selesai isolasi 14 hari bisa melaksanakannya.

“Jadi himbauan pemerintah kalau bisa salat id dilakukan di rumah masing-masing. Saya, Pak Wabup dan Pak Sekda serta pejabat lainnya sholatnya dirumah juga,” Ipong memungkasi. (ADV/Inforial)