Logo

Hari Tani Nasional, LBH Surabaya Soroti RUU yang Mengancam Petani

Reporter:,Editor:

Selasa, 24 September 2019 11:44 UTC

Hari Tani Nasional, LBH Surabaya Soroti RUU yang Mengancam Petani

Ilustrasi petani padi. Foto: Dok

JATIMNET.COM, Surabaya – 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai momentum Hari Tani Nasional 2019 justru ditandai dengan ancaman keberlangsungan hidup petani dan masyarakat adat lantaran sejumlah rancangan undang-undang yang tidak melindungi mereka.

Kabid Tanah dan Lingkungan LBH Surabaya, Muhammad Soleh menyebut sejumlah undang-undang yang mengancam hidup petani sepert RUU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Mineral dan Batubara, RUU Perkoperasian, dan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

"Pengerjaan seperangkat RUU investasi dan koruptor ini membuat miris. Betapa pemerintah hanya memikirkan kesejahteraan pemilik modal dan koruptor daripada kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia sesuai amanat konstitusi," tegas Soleh, kepada Jatimnet.com, Selasa 24 September 2019.

BACA JUGA: Gagal Panen, Petani di Lamongan Terima Asuransi

Ia menilai akan banyak terjadi penggusuran atas dalih investasi yang mampu merenggut hak hidup petani.

"Sementara itu, demi investasi pemerintah juga secara brutal telah menerapkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Secara Terintegrasi Secara Elektronik di mana pengusaha dapat memperoleh Izin Lingkungan tanpa mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terlebih dahulu," jelasnya.

Ia mencontohkan sejumlah peristiwa seperti represi terhadap petani Urutsewu di Kebumen saat memprotes penguasaan lahan oleh TNI AD, serta teror terhadap petani lahan sengketa Sumberanyar.

"Belum lagi masyarakat di Riau, Jambi, Sumsel, Kalteng, Kaltim, dipaksa mati pelan-pelan karena pembakaran hutan oleh pengusaha-pengusaha perkebunan besar," tambahnya.

BACA JUGA: Gresik Kembangkan 18 Hektare Lahan Tembakau Petani

Untuk itu, pihaknya bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di seluruh Indonesia mendesak dihapusnya semua perundang-undangan paket investasi yang mengancam kehidupan rakyat.

"Kami menuntut pemerintah mengembalikan tanah-tanah petani penggarap dan wilayah masyarakat adat yang dirampas korporasi, serta hentikan kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat, bebaskan mereka yang dipenjara," tutup Sholeh.