Minggu, 22 May 2022 23:00 UTC
Presiden Joko Widodo
JATIMNET.COM, Jakarta – Pemerintah kembali membuka ‘kran’ ekspor minyak goreng mulai hari ini, Senin, 23 Mei 2022. Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah melihat kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini. Selain itu, mempertimbangkan para tenaga kerja dan petani di industri sawit.
Menurut Jokowi, pasokan minyak goreng melebihi kebutuhan nasional per bulan. Untuk jenis curah, jumlah stok dinyatakan Sebanyak 211 ribu ton yang terhitung per April 2022. Adapun kebutuhan masyarakat untuk komoditas itu sekitar 194 ribu ton per bulan.
BACA JUGA : Kunjungi Pasar Tambah Rejo Surabaya, Presiden Jokowi Bagikan BLT Minyak Goreng Rp 300 ribu
Kondisi ini berbeda ketika larangan ekspor belum dijalankan. Pada Maret lalu, dijelaskan, pasokan minyak goreng curah hanya 64,5 ribu ton atau di bawah tingkat kebutuhan secara nasional.
“Meskipun ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau,” kata Jokowi dikuti dari laman resmi presiden, Senin, 23 Mei 2022.
Sedangkan untuk harga terjadi penurunan. Pada April atau sebelum pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar kurang lebih Rp 19.800. Kemudian, setelah ekspor dilarang, maka harga rata-rata nasional turun menjadi Rp 17.200 – Rp 17.600.
BACA JUGA : Ekspor 81 Ribu Liter Migor ke Timor Laste Digagalkan di Tanjung Perak Surabaya
Bertambahnya pasokan dan penurunan harga itu, Jokowi melanjutkan, merupakan usaha bersama-sama. Mulai dari pemerintah, BUMN, dan pihak swasta.
“Walaupun memang ada beberapa daerah yang saya tahu harga minyak gorengnya masih relatif tinggi, tapi saya meyakini dalam beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah akan makin terjangkau menuju harga yang kita tentukan karena ketersediannya makin melimpah,” jelas presiden.
Jokowi juga menyatakan, meningkatnya pasokan dan turunnya harga juga berkat dukungan petani sawit terkait kebijakan larangan ekspor minyak goreng. Oleh karena itu, pemerintah akan membenahi prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasoan dan harga minyak dalam negeri.