Logo

Ekspor 81 Ribu Liter Migor ke Timor Laste Digagalkan di Tanjung Perak Surabaya

Reporter:

Jumat, 13 May 2022 01:00 UTC

Ekspor 81 Ribu Liter Migor ke Timor Laste Digagalkan di Tanjung Perak Surabaya

Ekspor minyak goreng 81 ribu liter ke Timor Leste berhasil digagalkan. Foto. Kemendag)

JATIMNET.COM, Surabaya – Petugas gabungan dari Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menggagalkan dugaan ekspor minyak goreng ke Timor Leste. Dalam penindakan itu sedikitnya delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng kemasan disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Penyitaan itu karena pihak eksportir diduga tidak mencantumkan dokumen pemberitahuan ekor barang (PEB) pada minyak goreng. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag Veri Anggrijono menyatakan bahwa penindakan itu berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah.

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Veri yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag dikutip dari laman resmi Kemendag, Jumat, 13 Mei 2022.  

BACA JUGA : Diskopukmperindag Kota Mojokerto Guyur Ribuan Liter Minyak Goreng Bagi Warganya

Ke depan, ia melanjutkan, pihak Kemendag berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerjasa sama antarlembaga. Terutama dalam pengawasan dan penengakan hukum bidang perdagangan. Adapun lembaga terkait meliputi Polri, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai.

“Kegiatan ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” ujar Veri.

Sementara itu, minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang dilarang diekspor sejak 28 April 2022. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

BACA JUGA : Minyak Goreng Curah Langka, Pemkab Madiun Siapkan Dana Talangan 

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas. "Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan.