Sabtu, 13 July 2019 02:50 UTC
TAK BERIZIN.Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mengaakan, dari tujuh perusahaan baru bara di Surabaya hanya satu yang memiliki izin lingkungan. Foto: Khoirotul Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi C DPRD Surabaya meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya lebih ketat mengawasi perusahaan batu bara yang beroperasi di Surabaya. Hal ini disebabkan karena terdapat temuan bahwa dari tujuh perusahaan batu bara hanya satu yang memiliki izin lingkungan.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mengatakan dari jumlah tersebut kemungkinan masih banyak perusahaan batu bara yang belum terdeteksi izinnya oleh Komisi C.
“Makanya kita tadi minta lurah maupun camat dan Satpol PP untuk melakukan inventarisasi agar bisa dilaporkan pada dinas terkait. Sehingga, kita minta dalam minggu depan bisa mengambil keputusan,” kata Syaifuddin setelah hearing, Jumat 12 Juli 2019.
BACA JUGA: Gunakan Batu Kali, Revitalisasi Pedestrian Jalan Karet Surabaya Tuntas
Dari tujuh perusahaan batu bara yang diundang dalam heraing, satu yang mengantongi izin lingkungan hanya CV Barkalin.
Syaifudin mengungkapkan efek dari perusahaan batu bara yang tidak mengantongi izin berakibat pada kesehatan masyarakat. Pasalnya banyak masyarakat sekitar yang mengeluh karena dalam kondisi cuaca panas yang mengganggu pernafasan.
"Harusnya dinas terkait menindak tegas perusahaan yang tak mengantongi izin," kata dia.
Mestinya, lanjut dia, dari konteks tanggung jawab lingkungan hidup dan dalam rangka menjaga lingkungan. Melakukan pengawasan tidak hanya perusahaan yang memiliki izin saja, melainkan yang tidak memiliki izin juga.
BACA JUGA: Kementerian ESDM Kaji Potensi Cadangan Batu Bara Bawah Permukaan
Ia menilai, kalau modelnya seperti itu DLH tidak mengawasi melainkan hanya mengabsen saja.
“Justru yang belum-belum itulah tugas DLH untuk terus berupaya agar mampu menjaga situasi Surabaya, khususnya kelayakan. Supaya masyarakat ini sehat, ya itu tugas fungsi lingkungan hidup,” jelasnya.
Ia menyarankan agar DLH menindak tegas pengembang maupun pengusaha batu bara yang nakal. Bukan hanya diberikan peringatan melainkan sanksi penutupan, sehingga tidak muncul terus menerus.
“Semestinya pihak pemerintah kota yang pemilik regulasi dan fungsi tugasnya dalam melindungi masyarakat, mestinya harus melakukan tindakan-tindakan tegas,” kata dia.
BACA JUGA: India dan Cina Kurangi Suplai Batu Bara Indonesia
Staff Perizinan DLH Anggi Suhartono mengatakan, dari database DLH ada enam perusahaan batu bara hanya satu yang memiliki izin lingkungan. Saat ditanya perusahaan mana saja yang belum memenuhi izin, ia mengatakan hal tersebut bukan kewenangannya.
“Yang menyampaikan biasanya pihak kecamatan dan kelurahan, kalau memang perusahaan sudah di lapangan sulit. Karena terkadang kantor pusatnya atau kantor resminya dan dalam surat perizinan lainnya tidak tertera atau berbeda alamat dalam surat izin,” kata Anggi.
Anggi menjelaskan perusahaan batu bara yang tidak memiliki izin biasanya di lapangan nama PT bisa berubah. Seperti PT A bisa berubah nama menjadi PT B. Hal ini dimungkinkan perusahaan belum melaksanakan pelaporan dan belum melakukan perubahan izin.
BACA JUGA: 11 Juta Penonton, Sexy Killers Lebih Cetar dari Syahrini
Untuk tingkat pengawasan, ia mengatakan jika pihaknya telah melakukan pengawasan kepada perusahaan yang mengantongi izin. Dan yang tak berizin perlu diawasi oleh UPT terkait.
Sementara itu, Komisaris CV Barkalin Sugiharto mengatakan jika sudah memenuhi izin, mulai dari UKL, UPL, izin udara dan izin masih berlaku.
Sugiharto merasa, jika Komisi C belum tahu jika CV Barkalin sudah memenuhi izin. Pasalnya, Dinas Cipta Karya telah mengetahui izin dari perusahaannya.
“Sudah. Ada izinnya. Karena tadi yang disebut hanya satu yang sudah berizin. Kebetulan kami yang satunya itu,” pungkasnya.