Rabu, 16 January 2019 14:04 UTC
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus prostitusi daring di Mapolda Jatim, Rabu 16 Januari 2019. Foto : Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menangguhkan penahanan Fitria (32), tersangka muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis ibu kota.
Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Pol. Luki Hermawan mengatakan penangguhan itu dilakukan karena tersangka dalam kondisi hamil tua. Lagi pula, Fitria memiliki tanggungan seorang anak berusia 1,5 tahun. “Kami mengkhawatirkan kesehatannya jadi kami tangguhkan (penahanannya)," katanya pada wartawan di Markas Polda Jatim, Rabu 16 Januari 2019.
BACA JUGA: Satu DPO Muncikari VA Dibekuk di Jakarta
Fitria kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Alasannya, selain untuk memastikan kesehatan kandungannya, ia sedang sakit.
Luki mengatakan meski status penahanan tersangka ditangguhkan, lokasi perawatan itu membuat penyidik sewaktu-waktu bisa melakukan pemeriksaan.
Kuasa hukum Fitria, ia melanjutkan, telah mengajukan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya karena sakit. “Tapi kami tetap akan proses sesuai aturan penyidikan,” katanya.
BACA JUGA: Kasus Prostitusi Online, Polisi Tetapkan Vanessa Angel Sebagai Tersangka
Polisi juga menyita akun media sosial milik Fitria. Penyitaan itu untuk mengungkap kasus prostitusi online. "Penyitaan ini kami lakukan untuk pemeriksaan lanjutan," ucapnya.
Polisi menangkap Fitria di Jakarta. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Tentri Novantah (28) dan Endang Sutantri (37) warga Jakarta sebagai muncikari prostitusi online yang melibatkan artis ibu kota; Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila .
