Logo

Kasus Prostitusi Online, Polisi Tetapkan Vanessa Angel Sebagai Tersangka

Reporter:,Editor:

Rabu, 16 January 2019 10:21 UTC

Kasus Prostitusi Online, Polisi Tetapkan Vanessa Angel Sebagai Tersangka

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan status Vanessa Angel sebagai tersangka baru dalam kasus prostitusi daring di Mapolda Jatim, Rabu 16 Januari 2019. Foto : Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga menyebarkan konten yang bertentangan dengan norma kesusilaan.

Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Pol. Luki Hermawan mengatakan penetapan itu didasarkan pada barang bukti dan keterangan para ahli. “Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” katanya pada wartawan, Rabu 16 Januari 2019.

BACA JUGA: Satu DPO Muncikari VA Dibekuk di Jakarta

Sebelumnya, kata dia, polisi telah meminta pendapat dari sejumlah kalangan; pakar bahasa, hukum pidana, teknologi informasi, serta petugas kementerian agama dan Majelis Ulama Indonesia.

Menurut Luki, Vanessa diduga telah menyebarkan foto dirinya ke muncikari. Foto itu, lantas diteruskan ke calon pelanggan prostitusi. “Pelaku (Vanessa) telah menyebarkan konten prostitusi kepada muncikari," katanya.

BACA JUGA: Dua dari Enam Artis Siap Penuhi Panggilan Polda Jatim

Pasca penetapan sebagai tersangka ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan Vanessa di Markas Polda Jatim pada Senin 21 Januari 2019. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Senin besok,” kata Luki menjawab pertanyaan wartawan tentang penahanan Vanessa.

Polda Jatim menangkap Vanessa dan Avriellya Shaqqila di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu, 5 Januari 2019. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online. Tiga orang terduga muncikari dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka Endang Sutantri, Tentri Novantah, dan Fitria warga Jakarta.