Selasa, 21 January 2020 23:05 UTC
SENGKETA LAHAN: Suasana persidangan putusan perkara perdata gugatan sengketa lahan senilai 3,9 milyar rupiah di PN Gresik, Selasa 21 Januari 2020. Foto: Agus
JATIMNET.COM, Gresik - Hakim Pengadilan Negeri Gresik menolak gugatan dari pembangunan pagar pemilik rumah senilai Rp3,9 miliar yang diajukan developer PT Agung Karya Sejahtera Makmur (AKSM) selaku pengembang.
Ketua Majelis Hakim Eddy menilai, I Yin Stanley pemilik rumah di perumahan The Menganti Blok I nomor 06, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik yang membangun pagar tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
"Tergugat sesuai akta jual beli merupakan pemilik rumah sah, tidak ada dasar hukum yang mengikat. Ketika pembangunan pagar rumahnya dengan tujuan keamanan dan kenyamanan, maka gugatan dari pengembang seluruhnya ditolak," kata Eddy saat membacakan putusan, Selasa 21 Januari 2020.
Dalam amar putusan dijelaskan, pemilik rumah berhak melakukan renovasi pembangunan pagar dan tidak ada alasan rasional pihak pengembang atau penjual perumahan untuk mengatur pemilik rumah.
BACA JUGA: Gadis Jawa Barat Korban Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Gresik
Karena statusnya sudah beralih ketika terjadi dalam proses jual beli. Tidak hanya itu, hakim juga menolak gugatan ganti rugi sebesar Rp3,9 milyar karena gugatan tidak mendasar dan tidak memiliki aturan yang mengikat.
"Menolak gugatan seluruhya dari penggugat dan menyatakan bahwa tergugat sebagai pemilik sah rumah yang beralamat di The Menganti Blok I nomor 06, Desa Hulaan Kecamatan Menganti," kata Eddy.
Sementara di sela usai sidang, kuasa hukum penggugat, Eko Juniarso mengatakan bahwa Majelis hakim hanya berpedoman pada jual beli yakni ditekankan pada peralihan hak status kepemilikan dan menyesampingkan SPR (Surat Pemesanan Rumah).
"Kami sebenanrnya berniat ada penyamarataan konsep bangunan rumah dengan tidak mengubah bentuk rumah. Sebenarnya kami perbolehkan pemilik rumah untuk melalukan renovasi akan tetapi harus mendapat izin dari pengembang," terangnya.
BACA JUGA: Sidang Pembunuhan Pekerja Kafe di Gresik, Ini Ungkapan Hati Ibu Korban
Lebih lanjut dikatakan Eko, atas putusan iki pihaknya masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau banding. "kami komunikasikan dengan klien dulu," kata Eko.
Terpisah, kuasa hukum tergugat Adi Cipta Nugraha mengaku bersyukur majelis hakim memutus perkara memenuhi rasa keadilan pada kliennya. Hakim sependapat dengan pihaknya bahwa tidak ada aturan yang mengikat mengenai larangan renovasi rumah karena sudah beralih status kepemilikannya.
"Bahkan, SPR yang menjadi tolak ukur atas larangan renovasi tanpa izin pun dinyatakan tidak sah oleh Majelis hakim," papar Adi pada jatimnet.com.
Untuk gugatan rekovensi, lanjutnya, majelis hakim hakim hanya mengabulkan terkait sahnya akte jual beli antara penggugat dan tergugat saja. "Pengabilan gugatan rekovensi hanya status sahnya jual beli. Namun untuk gugatan materi belum dikabulkan," kata Adi.
Diberitakan jatimnet.com sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik telah melakukan Persidangan Setempat (PS) dilokasi rumah yang menjadi obyek hukum perdata diatas di Perum The Menganti Blok I No. 06, Desa Hulaan Kecamatan Menganti, Gresik beberapa waktu lalu.
