Rabu, 15 January 2020 15:30 UTC
PEMBUNUHAN. Terdakwa pembunuhan dan pencurian pekerja kafe, Shalahuddin Al-Ayyubi, dalam sidang di PN Gresik, Rabu, 15 Januari 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik - Sidang perkara pembunuhan pekerja 'Cafe Penjara' di Jalan Raya Cerme, Banjarsari, Kabupaten Gresik, digelar dengan menghadirkan Yatimah, 45 tahun, ibu kandung korban pembunuhan, Hadryil Choirun Nisa' di Pengadian Negeri (PN) Gresik, Rabu 15 Januari 2020.
Didepan majelis hakim yang dipimpin Eddy, Yatimah menuturkan bahwa putrinya merupakan ‘tulang punggung’ keluarga satu-satunya setelah suaminya meningeal dunia. Kini ia harus menghidupi putranya yang masih sekolah.
Ibu paruh baya itu mengaku sangat berat untuk memaafkan perbuatan terdakwa Shalahuddin Al-Ayyubi yang tega membunuh putrinya. Padahal terdakwa dan sudah berteman lama dan pernah kerjasama menjual sosis.
"Tidak semudah itu untuk memaafkan Ayyub (panggilan terdakwa). Anak saya dibunuh pak hakim," kata Yatimah dengan suara berat saat menjawab pertanyaan hakim apakah keluarga korban memaafkan terdakwa atau tidak.
BACA JUGA: Tersangka Peragakan 37 Adegan Pembunuhan
Mendengar pertanyaan tersebut, pengunjung sidang yang mayoritas keluarga atau kerabat korban sontak ramai dan hakim meminta pengunjung tenang.
Yatimah menceritakan semula dirinya mendengar anaknya meninggal karena kecelakaan. "Saat di kamar jenazah saya lihat anak saya terbujur kaku dan tidak ada bekas darah, ini membuat saya curiga," katanya.
Ia terus menceritakan bahwa di leher korban terdapat lebam seperti bekas cekikan. Hakim juga menanyakan apa yang diterangkan oleh pihak polisi padanya saat itu. "Ternyata dibunuh oleh Ayyub," kata Fatimah sembari mengusap matanya.
Menurutnya, biasanya Anisa -panggilan akrab korban- berangkat kerja pukul 06.30 dan pulang pukul 16.00 dan pukul 17.00 sampai di rumah. Saat kejadian, tidak ada kabar dari Anisa. “Ternyata sudah meninggal," katanya terdiam sambil menahan sedih.
BACA JUGA: Terlilit Utang, Mantan Pegawai Kafe Gresik Rampok dan Bunuh Teman Perempuannya
Yatimah mengakui kenal dengan terdakwa Ayyub sebab suaminya rekan kerja ayah Ayyub. "Ayyub dulu sering main ke rumah. Dekatnya hanya sekedar teman. Kalau ada orang yang suka sama anak saya, dia (Anisa) pasti cerita. Punya pacar tapi bukan Ayyub," ujarnya.
Keterangan Yatimah dibenarkan terdakwa Ayyub Kemudian sidang ditutup dan dilanjutkan Rabu depan (22 Januari 2020) dengan agenda keterangan saksi lain.
Terdakwa Ayyub, warga Dusun Ngering RT 02 RW 01 Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Gresik, didakwa penjara seumur hidup oleh jaksa karena membunuh. Selain itu, ia juga didakwa pencurian karena mengambil atau mencuri barang korban. Karena alasan terlilit utang, pelaku tega membunuh dan mencuri barang milik korban.
