Logo

Gadis Jawa Barat Korban Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Gresik

Reporter:,Editor:

Sabtu, 18 January 2020 06:50 UTC

Gadis Jawa Barat Korban Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Gresik

PROSTITUSI. Polres Gresik merilis sejumlah kasus kriminal termasuk prostitusi berkedok warung kopi yang mempekerjakan beberapa perempuan asal Jawa Barat, Jum'at, 17 Januari 2020. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Satuan Reskrim Polres Gresik dan polsek jajaran berhasil mengungkap kasus kajahatan jalanan sebanyak sembilan kasus dan mengamankan enam tersangka dalam waktu 15 hari selama Januari 2020.

Kasus paling menonjol adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lima kasus dan mengamankan dua tersangka. Kemudian pencurian dengan kekerasan (curas) satu kasus dengan satu tersangka.

Polres Gresik juga berhasil mengungkap satu kasus pembunuhan dengan satu tersangka, satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu tersangka, dan satu kasus prostitusi dengan satu tersangka muncikari.

BACA JUGA: Pasutri Operasikan Prostitusi Daring Lewat WA

"Modus curanmor dengan mengintai korban yang kunci motornya masih menempel (menancap). Saat korban lengah, tersangka melakukan aksinya," kata Wakapolres Gresik, Kompol Dhyno Indra Setyadi, Jumat, 17 Januari 2020.

Polres Gresik juga mengamankan Pramuji, 45 tahun, pemilik warung di Desa Banyuurip RT 05 /RW 01, Kecamatan Kedaeman, Gresik.

Ia ternyata tidak hanya menjual makanan dan minuman di warungnya namun juga menjual jasa prostitusi dan digerebek tim Resmob Polres Gresik.

Dhyno mengatakan tersangka sudah satu tahun menjalani bisnis sebagai muncikari dan korbannya adalah gadis-gadis yang baru saja lulus SMA. Rata-rata mereka berasal dari Jawa Barat.

"Warung tersebut juga menyediakan tempat untuk para pelanggan usai memilih sejumlah perempuan yang ditawarkan tersangka. Saat digerebek, ada catatan buku tamu yang datang dan kami jadikan barang bukti," kata Dhyno.

Dhyno mengungkapkan bahwa bisnis prostitusi ini telah berjalan selama satu tahun dan ramai peminat terutama saat akhir pekan atau hari libur.

BACA JUGA: Gerebek Bekas Lokalisasi Sememi, Tiga Pria ‘Tertangkap Basah’

Untuk tarif sekali kencan, perempuan yang rata-rata masih berusia 19 tahun itu mematok harga Rp150 ribu. Mereka ditawarkan si muncikari pada para pengunjung warung kopi (warkop).

Jika cocok, kamar semi permanen lengkap dengan kasur dan tisu telah disiapkan di dalam tempat yang masih satu lokasi dengan warkop.

Sementara itu, Pramuji mengaku perempuan-perempuan asal Jawa Barat yang jadi anak buahnya didapat dari sesama anak buah yang juga bekerja padanya. "Mereka yang menganggur diajak ke Gresik dan ditawarkan," katanya.

Saat petugas menggrebek, ada enam perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). "Sebenarnya ada sembilan, tapi ada tiga yang pulang. Jadi, sisa enam saja," ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 296 juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan enam bulan.