Selasa, 19 November 2019 07:23 UTC
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menginterogasi pasutri yang menjalankan praktik prostitusi daring di mapolres, Selasa 19 November 2019. Foto: Agus Salim Lutfi.
JATIMNET.COM, Gresik – Polres Gresik mengamankan pasangan suami-istri asal Kecamatan Menganti yang diduga sebagai muncikari. Sebab keduanya diduga terlibat prostitusi secara daring atau online.
Pasangan suami istri yang ditangkap adalah Tatang Sutikno (40) warga Menganti, Gresik dan istrinya, Analisah (39) asal Bratang Binangun, Surabaya. Keduannya menjaring mangsa dan menghubungi PSK setelah mendapat konsumen.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan penangkapan pasutri sebagai muncikari ini hasil penyelidikan selama satu bulan oleh anggotanya. Porstitusi itu dilakukan (disediakan) di rumah tersangka.
BACA JUGA: Pria Benowo Ditangkap Polres Gresik Usai Oplos Elpiji Bersubsidi
“Terbongkarnya kasus ini bermula dari penangkapan Tatang yang tengah bertransaksi di salah satu warung, di daerah Menganti, pada 15 November kemarin,” tegas Kusworo, Selasa 19 November 2019.
Pasutri ini, lanjut Kusworo, telah menjalankan aksinya sebagai penyedia PSK selama satu tahun. Keduannya memfasilitasi kegiatan prostitusi online. Umumnya teman kencan berusia antara 30-35 tahun, yang berasal dari Gresik dan Surabaya.
Ketiganya ditawarkan ke pria hidung belang melalui pesan instan, melalui Whatsapp. Apabila pelanggannya tertarik, pasutri ini mentapkan harga Rp 400 ribu untuk sekali kencan dalam tempo satu jam.
BACA JUGA: Anggota Polres Gresik Dibekali Seni Bela Diri Mixed Martial Arts
“Pasutri ini mengutip Rp 100 ribu dari sekali transaksi. Sementara dalam satu hari, pasutri ini bisa mendapatkan jutaan rupiah. Itu pengakuannya,” tambah Kapolres Gresik, saat gelar ungkap kasus di Mapolres Gresik.
Keduanya terancam pasal berlapis. Pertama adalah Pasal 296 dengan ancaman hukuman satu tahun, kedua Pasal 506 KUHP dengan menjadi muncikari untuk mengambil keuntungan, dengan ancaman satu tahun penjara.