Logo

Hak Keuangan dan Tunjangan DPRD Jatim Naik, Berapa Besarnya?

Reporter:,Editor:

Kamis, 27 February 2020 13:40 UTC

Hak Keuangan dan Tunjangan DPRD Jatim Naik, Berapa Besarnya?

DPRD JATIM. Pelantikan Anggota DPRD Jatim periode 2019-2024. Foto: Baehaqi Almutoif

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Timur sepakat menyetujui perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim, Kamis, 27 Februari 2020. 

Dengan disahkannya revisi perda ini, beberapa jenis hak keuangan dan tunjangan legislator Jatim akan mengalami kenaikan di antaranya tunjangan perumahan, biaya perjalanan dinas, perubahan waktu reses dari enam hari menjadi delapan hari untuk wilayah kepulauan, penambahan pendamping lokal non PNS saat reses, dan peningkatan kapasitas serta profesionalan sumber daya manusia.

Lantas berapa kenaikannya? Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi mengaku belum mengetahui detailnya. "Belum dibikin nilainya. Itu hanya bersifat umum," ujar Kusnadi. 

BACA JUGA: Honor dan Tunjangan Anggota DPRD Provinsi setara Pejabat Eselon II

Besaran kenaikannya, kata Kusnadi, akan muncul setelah peraturan gubernur (pergub) dibuat. Namun untuk menuju itu masih diperlukan pembahasan panjang. Salah satunya memasukkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah. Pimpinan DPRD bersama eksekutif akan membahas lebih lanjut soal besaran kenaikan. 

"Di dalam perda itu pun juga tidak memunculkan rupiahnya. Hanya memberikan hak apa saja. Nah, (besaran) rupiahnya itu nanti secara limitatif akan diatur dalam pergub," ujar politikus PDI Perjuangan ini. 

Kusnadi memprediksi kenaikan akan mempertimbangkan angka inflasi yang terjadi. Ia memperkiraan kenaikan tidak sampai 10 persen.  

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerh (BPKAD) Jawa Timur Bobby Soemarsiono mengakui kenaikan hak keuangan legislatif ini sedikit banyak akan berpengaruh kepada keuangan daerah. Namun menurutnya itu tidak jadi masalah karena sudah diatur dalam undang-undang. 

Bobby mengaku belum menghitung pasti seberapa berpengaruhnya di APBD provinsi. "Ini sedang dihitung dan memang sebagian itu ada beberapa yang sebenarnya sudah ada, seperti reses sudah ada, (tingal perubahan) dari enam hari menjadi delapan hari untuk daerah kepulauan. Kapan dan siapa yg akan ke sana itu harus kami diskusikan teknisnya," kata Bobby. 

BACA JUGA: SK Pelantikan Anggota DPRD Jatim Laku Rp 1,8 Miliar di Bank

Bobby membeberkan secara umum kenaikan anggaran hak keuangan dan tunjangan DPRD Jatim cukup besar yakni kurang lebih 20 persen. Saat ini, kata Bobby, anggaran untuk hak keuangan dan tunjangan DPRD Jatim mencapai Rp116 milliar dalam satu tahun anggaran. 

Saat ini, setiap anggota DPRD Jatim telah menerima tunjangan perumahan yang besarannya maksimal Rp27 juta per bulan. Tunjangan tersebut selain gaji dan tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan, komunikasi intensif, dan transportasi.

Sementara untuk kunjungan dalam provinsi, tiap anggota bisa mendapat Rp9,9 juta untuk enam hari kunjungan kerja (kunker) per bulan. Sedangkan untuk kunjungan luar provinsi bisa mencapai Rp27 juta untuk sembilan hari kunker per bulan.