Logo

Gunakan Nopol dan STNK Palsu, Pengendara Mobil di Probolinggo Disidik

Reporter:,Editor:

Senin, 15 August 2022 13:00 UTC

Gunakan Nopol dan STNK Palsu, Pengendara Mobil di Probolinggo Disidik

DITILANG. Petugas Polantas Polres Probolinggo menilang pengendara mobil karena menggunakan nopol dan STNK palsu, Senin, 15 Agustus 2022. Foto: Polantas Polres Probolinggo

JATIMNET.COM, Probolinggo – Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Probolinggo menyita mobil minibus Toyota Calya karena menggunakan pelat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. 

Guna penyelidikan lebih lanjut, minibus tersebut diamankan di kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat. 

Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Sapari mengatakan terungkapnya kendaraan bernopol dan STNK palsu itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga karena ada mobil yang nopolnya sama dengan kendaraan miliknya.

Kendaraan minibus itu diketahui tengah melintas di Jalur Pantura, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Minggu, 14 Agustus 2022. 

BACA JUGA: Dalam Sehari, CCTV Rekam 400 Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Probolinggo

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan mencari keberadaan mobil tersebut. Setelah ditemukan, petugas lalu lintas langsung memberhentikan mobil tersebut. 

"Di situ akhirnya diketahui, kalau kendaraan minibus menggunakan nopol dan STNK palsu," ujar Sapari, Senin, 15 Agustus 2022.

Saat diperiksa, mobil dikemudikan Maruddin, 42 tahun, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. 

BACA JUGA: 6.085 Pelanggaran Lalu Lintas Terekam Kamera di Pasuruan

"Jadi dari pemeriksaan noka (nomor rangka) dan nosin (nomor mesin), kendaraan diduga kuat menggunakan data palsu atau kendaraan bodong," kata Sapari. 

Petugas langsung memberikan surat tilang terhadap pengemudi dan akan dilakukan gelar perkara untuk proses penyidikan dan dilimpahkan ke Satuan Reskrim.