Kamis, 23 June 2022 01:00 UTC
Ilustasi kamera pengintai lalu lintas
JATIMNET.COM, Pasuruan – Sebanyak 6.085 pelanggaran lalu lintas telah direkam kamera pemantau selama sepekan berlangsungnya Operasi Patuh 2022 di wilayah hukum Polres Pasuruan. Hingga Senin kemarin, 20 Juni 2022, hanya 563 dari ribuan pelanggaran yang mendapatkan surat tilang.
“Sementara yang 5.5522 pelanggar hanya diberi teguran,”ujar Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra seperti dikutip dari laman NTMCPolri, Kamis, 23 Juni 2022.
BACA JUGA : Hadiri Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022, Ini Harapan Ning Ita
Menurut dia, semua pelanggaran tersebut tertangkap kamera yang akan terhubung langsung pada sistem tilang elektronik atau elektronik traffic law enforcement (ETLE). Maka, secara otomatis ditilang.
“Yang ditilang fokusnya yang potensial laka. Seperti kendaraan kelebihan muata atau ODOL, kendaraan yang kebut-kebutan, dan balap liar,” jelas Yudhi.
Untuk biaya denda yang dibayarkan setiap pelanggar, dinyatakan lebih tinggi dibandingkan tilang manual. Sebab, sistem tilang elektronik ini menerapkan nilai denda tertinggi dari setiap jenis pelanggaran lalu lintas.
“Dendanya memang pakai yang tertinggi. Tapi dipastikan tidak ada miss. Kalau dulu kan kadang tidak jelas, bayarnya bisa beda-beda saat sidang,” imbuhnya.
BACA JUGA : Mulai 13 Juni, Polri Gelar Operasi Patuh 2022
Adapun mekanisme pembayaran tilang, para pelanggar harus datang ke Satlantas Polres Pasuruan terlebih dahulu. Hal ini untuk mengecek kesesuaian data pelanggar dan tidak terjadi tilang yang salah alamat.
“Bagi yang dapat surat, datang ke Polres. Konfirmasi di sini dilihat suratnya, fotonya dan mukanya. Menghindari kemungkinan pelanggar yang ter-capture ternyata bukan yang punya motor. Seperti kendaraan pinjaman atau kendaraan belum balik nama,” Yudhi menjelaskan.