Logo

Gugatan Sederhana Koperasi Karyawan Smelting Tidak Dapat Diterima Hakim PN Gresik

Reporter:,Editor:

Jumat, 14 August 2020 04:40 UTC

Gugatan Sederhana Koperasi Karyawan Smelting Tidak Dapat Diterima Hakim PN Gresik

GUGATAN SMELTING. Sidsng gugatan sederhana dengan agenda putusan di PN Gresik yang dihadiri tergugat (putih) dan pengurus KKS sebagai penggugat (bertiga). Foto: Agus

JATIMNET.COM, Gresik - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Arias Dedy memutuskan gugatan sederhana penggugat pengurus Koperasi Karyawan Smelting melawan Priyo Kuncoro sebagai tergugat tidak dapat diterima.

Meski sebelumnya Hakim memerintahkan peletakan sita jaminan atas obyek berupa satu unit rumah tempat tinggal tergugat, serta harta benda tidak bergerak di Jalan Taman Ruby No.15, Pondok Permata Suci, Kecamatan, Manyar, Gresik.

Hakim yang membacakan putusan, menimbang tidak sah dan berharga, kemudian memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Gresik agar sita jaminan tersebut diangkat (dicabut).

Hakim juga menyatakan penggugat tidak memiliki kewenangan (legal standing) sebagai pengurus Koperasi Karyawan Smelting (KKS) untuk melakukan perbuatan hukum, dan atas nama Koperasi Karyawan Smelting dalam perkara tersebut (a quo).

BACA JUGA: PN Gresik Kabulkan Permohonan Sita Jaminan Koperasi Karyawan Smelting

Dimana kewenangan untuk melakukan pemberhentian keanggotaan adalah juga pengurus yang termasuk ke dalam penilaian untuk diberhentikan. Maka terdapat pertentangan kepentingan (conflict of interest) dan dalam perkara ini secara nyata diperoleh fakta tersebut diatas.

Hakim dalam hal ini juga berpendapat bahwa sebagaimana titel atau nama yang melekat pada koperasi dalam perkara tersebut (a quo), yaitu Koperasi Karyawan Smelting. Hal ini dapat dipahami bahwa koperasi itu terbentuk berdasarkan kepentingan bersama anggotanya selaku karyawan PT Smelting.

Hal ini telah ditegaskan dalam Anggaran Dasar pada Pasal 1 angka 1 dan selanjutnya pada angka 12 dinyatakan bahwa Karyawan adalah Karyawan Tetap pada PT. Smelting. Bahwa pada Pasal 8 angka 2 dinyatakan kembali bahwa persyaratan keanggotaan adalah karyawan tetap.

BACA JUGA: Koperasi Karyawan Smelting Tagih Hutang Anggota Lewat Gugatan Sederhana

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Gresik tidak sah dan berharga dan memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Gresik agar sita jaminan tersebut diangkat," kata Hakim tunggal Arias Dedy membacakan putusan, Kamis 13 Agustus 2020.

Dalam putusannya hakim tunggal Arias Dedy membacakan bahwa, setelah menimbang beberapa bukti dan saksi yang diajukan oleh masing-masing pihak, baik dari penggugat dan tergugat hakim berpendapat bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Hakim juga menyatakan peletakan sita jaminan yang telah dilakukan juru sita Pengadikan Negeri tanggal 10 Agustus 2020 tidak berharga dan memerintahkan kepada panitera pengadilan agar sita jaminan tersebut diangkat.