Kamis, 14 March 2019 12:45 UTC
Ilustrasi bedak bayi. Foto: Flickr
JATIMNET.COM, Surabaya - Jhonson&Johnson diminta untuk membayar USD 29 juta terhadap seorang perempuan setelah juri di Pengadilan California menetapkan sejumlah bedaknya mengandung asbestos dan menyebabkan penggugat terkena kanker Rabu 13 Maret 2019.
Dilansir dari reuters Kamis 14 Maret 2019, putusan yang dibacakan dalam pengadilan tinggi California di Oakland menandai kalahnya konglomerat produk kesehatan yang menerima 13 ribu gugatan serupa di AS.
Putusan itu muncul dari persidangan yang berlangsung selama 9 minggu sejak 7 Januari 2019 dengan mendatangkan sejumlah saksi ahli di kedua pihak.
Penggugat adalah seorang perempuan bernama Terry Leavitt. Ia menggunakan bedak bayi Johnson&Johnson dan Shower to Shower, di tahun 1960an dan 1970an serta didiagnosis dengan kanker mesothelioma di tahun 2017.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Gunawan Sayangkan Gugatan Intervensi Chincin
Gugatan itu menjadi yang pertama di antara lusinan gugatan serupa yang dijadwalkan akan disidangkan tahun ini.
Juri merundingkan keputusan selama dua hari sebelum mengambil keputusan yang disiarkan langsung oleh jaringan media pengadilan tinggi.
Para juri menemukan jika bedak J&J yang digunakan penggugat adalah produk cacat dan perusahaan dinilai lalai mengingatkan konsumen atas risiko kesehatan.
Juri mengganjar ganti rugi senilai USD 29,4 juta pada Leavitt dan suaminya serta menolak hukuman punitif yang dibebankan pada terdakwa.
BACA JUGA: 50 Perempuan Indonesia Meninggal Per Hari Akibat Kanker Serviks
"Sementara juri lain menolak klaim yang salah jika bedak mereka bebas asbestos," kata Moshe Maimon pengacara Leavitt dalam pernyataanya Rabu.
"Dokumen internal J&J yang dibaca juri menjadi dasar kebenaran yang mengejutkan selama beberapa dekade tentang penipuan dan penyembunyian yang dilakukan J&J,".
Putusan itu disambut dengan rencana banding oleh J&J sambil mengutip tentang "kesalahan serius atas prosedural dan pembuktian" dalam persidangan, dan mengatakan jika pengacara penggugat telah gagal menunjukkan bukti jika bedak mengandung asbestos.
Namun perusahaan itu tidak menyebutkan detil tuduhan kesalahan selama persidangan.
BACA JUGA: Kanker Incar Generasi Milenial
"Kami menghargai proses hukum dan menegaskan jika putusan juri tidak bersifat medis, ilmiah atau merujuk pada regulasi tentang sebuah produk," kata J&J dalam pernyataan Rabu 13 Maret 2019.
Perusahaan yang bermarkas di The New Brunswick, New Jersey ini menyangkal jika bedaknya menyebabkan kanker sambil mengutip sejumlah penelitian serta hasil uji secara global yang menyatakan jika bedak aman dan bebas asbestos.
Kasus Leavitt adalah yang pertama disidangkan setelah reuters menulis laporan mendetil tentang pengakuan J&J terkait bedak mereka yang terkadang positif mengandung asbestos dalam jumlah kecil di tahun 1970an dan awal 200an.
Hasil tes itu tidak diungkapkan pada konsumen atau regulator.
BACA JUGA: Implan Payudara Bisa Sebabkan Kanker Langka
Sebelumnya pengadilan AS telah menyidangkan 11 kasus terkait kandungan asbestos dalam bedak. Tiga di antaranya telah dimenangkan oleh penggugat dengan ganti rugi senilai USD 4.69 miliar pada persidangan multi gugatan kanker ovarium pada Juli 2018.
J&J memenangkan tiga kasus dan lima yang lain berakhir dalam kondisi tidak ada kata mufakat di antara juri.
J&J telah mengajukan banding atas semua putusan yang dimenangkan penggugat dan perusahaan menyatakan yakin jika banding mereka akan menang.