Minggu, 03 March 2019 15:46 UTC
Kuasa hukum Gunawan Angka Widjaja, Rahmad Santoso. Foto : M Khaesar Glewo
JATIMNET.COM, Surabaya – Kuasa Hukum Gunawan Angka Widjaja, Rahmat Santoso menyangkan rencana pengajuan intervensi yang dilakukan Trisulowati terhadap gugatan upaya penghapusan kebenaran adanya utang piutang dengan suaminya.
Rahmat menilai upaya yang dilakukan Trisulowati atau Chin Chin merupakan bentuk penghadangan pembayaran utang Gunawan Angka Widjaja terhadap ibu kandungnya Linda Anggraeni.
"Gunawan memang memiliki utang kepada Linda Anggraeni. Itu terjadi sebelum adanya perkawinan maupun sesudah perkawinannya dengan Chinchin. Hal itu sudah diketahui (Chincin) maupun keluarga besarnya,” ujar Rahmat Santoso, Minggu, 3 Maret 2019.
BACA JUGA: Menang Gugatan Dari Suami, Bos BCM Kembali Pegang Gedung Empire
Rahmat bercerita sebelum menikah, Gunawan dan Chinchin tidak memiliki usaha, serta tidak pernah berkerja sama sekali. Rahmat menilai tidak mungkin kliennya memiliki modal untuk membangun usaha seperti sekarang.
“Secara logika tidak mungkin Gunawan, yang tidak bekerja tiba-tiba memiliki uang lebih dari Rp100 miliar, jika bukan berasal dari utang,” tambahnya.
Rahmat menilai gugatan yang diajukan Gunawan dapat mewariskan utang kepada ketiga anaknya dan menjadikan mereka sebagai korban sebagai pandangan yang menyesatkan.
“Harta waris baru lahir ketika pewaris meninggal, dan sebagai ahli waris berhak menerima atau menolak. Sedangkan Gunawan saat ini masih hidup. Tidak seharusnya anak-anak dijadikan alat dan ketidakpedulian terhadap hak orang lain,” jelasnya.
BACA JUGA: 80 Persen Gugatan Perceraian di Situbondo Diajukan Perempuan
Rahmat menjelaskan Gunawan memiliki niat segera menyelesaikan utang kepada ibunya. Hal ini dikarenakan ia tidak ingin membebani anak-anaknya. "Klien kami ingin segera melunasi utang, karena bagaimanapun (Gunawan) tidak ingin membebani anaknya," kata Rahmat.
Berdasarkan perkara bernomor 139/Pdt.G/2019/PN.Sby pemilik gedung Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja menggugat ibu kandungnya, Linda Anggraini alias Ong Pie Hwa.
Linda digugat karena perbuatan melawan hukum terkait utang piutang. Gunawan sebagai penggugat menggugat Linda dengan utang yang diklaim sebesar Rp 107,5 miliar. Nilai itu terdiri dari utang Maret 1997 sebanyak Rp 7,5 miliar dan pada tahun 1998 sebesar Rp 100 miliar.