Rabu, 18 April 2018 09:10 UTC
Trisulowati alias Chin Chin, saat membuat laporan di Polda Jawa Timur. Dok.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan perdata PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), yang diajukan Trisulowati alias Chin Chin akhirnya.
Itu artinya, Chin Chin bisa kembali memimpin PT BCM yang membawahi gedung The Empire Palace. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki. Majelis mengatakan sebagaimana dalam putusan sela 17 Agustus 2017, eksepsi dari pihak tergugat tidak dapat diterima.
Sebelumnya, gugatan dilayangkan terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Gunawan Angka Widjaja (komisaris) selaku pihak tergugat. “Menilai eksepsi dari tergugat ini tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” ujar Maxi.
Tidak hanya memenangkan gugatan Chin Chin, majelis hakim juga meminta Gunawan untuk mengembalikan uang milik perusahaan sebesar Rp 46 miliar.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Chincin, Anthony Djono mengaku senang.
Putusan ini membuktikan jika RUPS yang diselanggarakan Gunawan adalah abal-abal. Sehingga Chincin merupakan direktur utama yang sah.
“Ada ratusan bukti, ada puluhan saksi. Jadi ini benar-benar putusan yang bijak, RUPS ini benar-benar cacat,” katanya.
Sementara Chin Chin mengaku berterima kasih kepada majelis hakim karena dinilainya adil. “Saya berterima kasih karena majelis hakim memutuskan dengan hati, serta temen-temen yang setia datang menemani di persidangan dan mendukung,” ujar dia.
Atas kemenangan ini dia berharap Gunawan segera sadar. “Harapan saya hanya satu. Saya ingin Pak Gun segera sadar, artinya untuk apa lama-lama bertikai, kita sudah bercerai. Cerailah dengan baik-baik,” katanya.