Logo

Gubernur Jatim Tunjuk Bagus Panuntun Sebagai Plt Wali Kota Madiun

Reporter:,Editor:

Rabu, 21 January 2026 04:30 UTC

Gubernur Jatim Tunjuk Bagus Panuntun Sebagai Plt Wali Kota Madiun

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kiri) menunjuk F.Bagus Panuntun (kanan) sebagai Plt Wali Kota Madiun (Foto: Biro Adpim Pemprov Jatim)

JATIMNET.COM, Surabaya – Pascapenetapan Maidi sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratitifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menujuk F.Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.

Sebelum KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka, Bagus merupakan Wakil Wali Kota Madiun.

Penunjukan Bagus sebagai Plt Wali Kota ini tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. Dengan demikian, Bagus diberi kewenangan melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Wali Kota Madiun.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa langkah ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, serta merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026.

BACA: Usai OTT KPK, Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Selain itu, juga merujuk pers  rilis  KPK tanggal 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB tentang penahanan Wali Kota Madiun Maidi.

“Apa yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Gubernur Khofifah di Surabaya, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dalam kondisi apa pun.

"Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun,”ujarnya.

“Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Khofifah.

BACA: KPK Sita Rp550 Juta dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi yang Melibatkan Wali Kota Madiun

Dalam Surat Perintah Gubernur tersebut, terdapat tiga tugas utama yang diberikan kepada Wakil Wali Kota Madiun.

Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Dengan penugasan tersebut, Gubernur Khofifah berharap agar Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan dan langkah yang diambil senantiasa menjauhi praktik korupsi serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun," pungkasnya.