Logo

MK Pisahkan Dana MBG, Daerah Berpeluang Sesuaikan APBD Pendidikan

Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai membuka ruang penataan kembali belanja pendidikan di daerah agar lebih fokus pada kebutuhan utama sektor pendidikan.
Reporter:,Editor:

Jumat, 31 July 2026 02:30 UTC

MK Pisahkan Dana MBG, Daerah Berpeluang Sesuaikan APBD Pendidikan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kelima kanan) memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 29 Juli 2026. Foto: MKRI

JATIMNET.COM, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan diperkirakan tidak hanya berdampak pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

 

Namun, juga berpotensi menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sektor pendidikan.

 

Hal itu karena pertimbangan Mahkamah bertumpu pada amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan yang berlaku bagi APBN maupun APBD.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah mahasiswa dan seorang guru honorer.

 

Objek yang diuji adalah Penjelasan Pasal 22 ayat (3) yang memasukkan Program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

 

Dalam amar putusannya, MK menegaskan Program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

 

Namun, Mahkamah menyatakan program tersebut bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga pembiayaannya tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

 

Pemerintah diberi masa transisi dengan kewajiban melakukan pemisahan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Meski perkara yang diperiksa hanya menyangkut APBN, pertimbangan hukum Mahkamah mengacu pada Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD.

 

Penegasan tersebut dinilai dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan anggaran pendidikan di tingkat daerah.

 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pemisahan anggaran dilakukan untuk menjaga amanat konstitusi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG.

 

"Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan, namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan.

 

Mahkamah juga menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus diarahkan untuk membiayai komponen utama pendidikan. Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

 

Dengan demikian, pembiayaan Program MBG tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban alokasi anggaran pendidikan tersebut.

 

Pertimbangan itu berpotensi menjadi referensi bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota saat menyusun RAPBD, terutama dalam menentukan klasifikasi belanja pendidikan.

 

Jika sebelumnya terdapat program lintas sektor yang dibiayai melalui pos pendidikan, pemerintah daerah berpeluang melakukan penyesuaian agar struktur anggaran lebih selaras dengan tafsir konstitusi yang ditegaskan MK.

 

Bagi daerah seperti Jawa Timur yang memiliki alokasi belanja pendidikan besar melalui APBD provinsi maupun APBD kabupaten/kota, putusan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap komposisi anggaran pendidikan pada tahun-tahun mendatang.

 

Penyesuaian itu dinilai penting agar anggaran pendidikan tetap difokuskan pada peningkatan mutu layanan pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengingatkan bahwa memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi menjadikan program tersebut sebagai cara memenuhi batas minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi.

 

Menurut Daniel, pendekatan tersebut justru dapat menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan serta peningkatan kesejahteraan guru yang merupakan bagian penting dalam operasional penyelenggaraan pendidikan.

 

Meski demikian, putusan MK tidak secara otomatis mengubah struktur APBD di seluruh daerah. Objek pengujian dalam perkara ini tetap terbatas pada UU APBN Tahun Anggaran 2026.

 

Karena itu, penyesuaian kebijakan anggaran di daerah akan bergantung pada keputusan pemerintah daerah bersama DPRD dalam menyusun APBD, dengan tetap memperhatikan tafsir konstitusi yang telah ditegaskan Mahkamah.

 

Mahkamah juga memberikan ruang transisi terhadap penyusunan APBN Tahun 2027 yang saat ini telah berjalan. Jika anggaran MBG masih ditempatkan dalam kelompok anggaran pendidikan, kondisi tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan di luar Program MBG.

 

Putusan tersebut menjadi preseden penting dalam tata kelola keuangan negara karena tidak hanya memperjelas posisi Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas nasional, tetapi juga mempertegas batas penggunaan anggaran pendidikan agar tetap berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar sektor pendidikan.

 

Tafsir konstitusi yang diberikan Mahkamah diperkirakan akan menjadi salah satu referensi dalam penyusunan kebijakan anggaran pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah, pada tahun-tahun mendatang.