Selasa, 20 January 2026 13:30 UTC

Wali Kota Madiun Maidi saat menghadiri acara bareng warga. Foto: Instagram/@pakmaidi
JATIMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasaan dan gratifikasi.
Dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi bermodus fee proyek dana corporate social responsibility (CSR).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dari pihak swasta dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung di akun YouTube KPK, Selasa malam, 20 Januari 2026.
BACA: Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Begini Tanggapan Gubernur Khofifah
Dalam menangani kasus ini, KPK melakukan penahanan tahap pertama kepada tiga tersangka selama 20 hari yang terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Tharuq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kota Madiun dalam pers rils yang disiarkan langung melalui akun YouTube resmi KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp550 juta. Uang sebanyak itu diduga diterima para tersangka dari sejumlah korban dengan dalih fee proyek maupun dana CSR.
Ketiga tersangka tersebut merupakan bagian dari 15 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Madiun, Senin, 19 Januari 2026. Pemeriksaan bagi mereka dijalankan di Jakarta dan Kota Madiun. Hingga akhirnya, tiga tersangka ditetapkan oleh KPK.
