Selasa, 03 March 2026 07:20 UTC

Polda Sumbar merilis pengungkapan peredaran 6,4 kilogram sabu selama Februari 2026 di Halaman Polda Sumbar, Selasa, 4 Maret 2026. Foto: Polda Sumbar
JATIMNET.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,4 kilogram sepanjang Februari 2026.
Pengungkapan tersebut dinilai telah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Dalam kurun waktu satu bulan, Ditresnarkoba mengungkap tiga kasus menonjol dengan total barang bukti mencapai 6,49 kilogram sabu dan mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Wakapolda Sumatera Barat Brigjen Solihin menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen nyata Polda Sumbar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Barat.
“Pengungkapan ini bukan sekadar angka. Dari total 6,4 kilogram sabu yang berhasil diamankan, kami memperkirakan puluhan ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda dan masyarakat Sumatera Barat,” kata Solihin di Halaman Apel Polda Sumbar, Selasa, 4 Maret 2026.
Ia juga menekankan bahwa Sumatera Barat tidak boleh dijadikan sebagai wilayah pendistribusian narkotika.
“Kami tegaskan Sumatera Barat bukan tempat pendistribusian narkoba. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menjadikan daerah ini sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika. Sinergi bersama Forkopimda dan dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga daerah ini tetap bersih dari narkoba,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkotika Polda Sumbar Kombes Wedy Mahadi menerangkan bahwa dua dari tiga kasus besar tersebut terjadi di area Terminal Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman.
“Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 6 Februari 2026, Petugas mengamankan seorang tersangka inisial KI dengan barang bukti 1,51 kilogram sabu (12 paket),” katanya.
Selanjutnya pada 12 Februari 2026 di lokasi yang sama, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan 4,96 kilogram sabu (20 paket) dari satu orang tersangka lainnya berinisial KA.
Kemudian pada 12 Februari 2026 malam, penangkapan berlanjut ke Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, dengan mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial RH, ECZ, dan YHK beserta barang bukti sabu seberat 23,71 gram.
Menindaklanjuti hasil sitaan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar telah menerima penetapkan status pemusnahan untuk barang bukti sabu seberat 6.428 gram (6,42 kilogram) tersebut.
"Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan kepatuhan hukum dalam penanganan barang bukti sitaan sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Wedy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dan koordinasi lintas sektor.
“Polda Sumbar mengapresiasi dukungan masyarakat serta soliditas Forkopimda dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan. Kerja sama ini sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Sumatera Barat,” ujar Susmelawati.
