Logo

KPK Sita Rp550 Juta dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi yang Melibatkan Wali Kota Madiun

Reporter:

Selasa, 20 January 2026 14:00 UTC

KPK Sita Rp550 Juta dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi yang Melibatkan Wali Kota Madiun

Wali Kota Madiun usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 20 Januari 2026. Foto: Screenshoot jejaring Jatimnet.com di KPK.

JATIMNET.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. 

Para tersangka itu adalah Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dari pihak swasta dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah. 

Guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan pertama terhitung mulai Senin, 20 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026. 

Dalam menangani kasus ini, KPK juga menyita uang tunai sebanyak Rp550 juta. Duit sebanyak itu diduga hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka. 

BACA: KPK Lakukan OTT di Madiun, Wali Kota Maidi dan 14 Orang Ikut Diamankan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merinci, uang tunai Rp350 juta disita dari tesangka Rochim Ruhdiyanto. 

“Selebihnya (Rp200 juta disita) dari TM (Thariq Megah) sebagai permintaan fee penerbitan uasaha yang ada di sana (Kota Madiun),” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube resmi KPK, Selasa malam, 20 Januari 2026. 

Tiga tersangka kasus pemerasan dana corporate sosial responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Madiun pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga menangkap dan menginterogasi 12 orang yang lain. 

Sembilan orang di antaranya, langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Sementara, enam lainnya diperiksa di Mapolres Madiun. 

Dalam kasus ini, KPK menyampaikan ada dua klaster kasus pemerasan dengan motif imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

BACA: Usai OTT KPK, Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Klaster pertama,  dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dan yang kedua dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama Tharuq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.