Rabu, 22 December 2021 05:00 UTC

SALES PENIPU: Sugi Bawa Tri Laksana, oknum sales sepeda motor dealer di Lamongan yakni Eka Karunia Motor, yang telah melakukan penipuan dan penggelapan saat di kantor polisi. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan - Sugi Bawa Tri Laksana, oknum sales sepeda motor dealer di Lamongan yakni Eka Karunia Motor, kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria berusia 34 tahun tersebut diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan embeli sepeda motor hingga mencapai Rp 1 milyar.
Penipuan dilakukan pria asal Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan itu mulai bulan Juli sampai Oktober 2021 dengan modus iming - iming. Yakni akan memberikan harga murah serta cepat. Dari hasil bujuk rayu dan janji manisnya, tercatat sudah ada 40 orang yang menjadi kurban.
“Tersangka menawarkan pembelian berbagai tipe sepeda motor merek Honda, melalui brosur dan bloker (pertemanan). Kepada konsumennya, tersangka meminta DP mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 15 juta secara kredit. Untuk cash mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana Sik di depan ruang Satreskrim Polres Lamongan, Rabu 22 Desember 2021.
Untuk menambah keyakinan terhadap korban, tersangka memberikan kuitansi yang dibuatnya sendiri dan agar mirip seperti di perusahaan tempatnya bekerja. Tidak hanya itu, tersangka Sugi ini juga menambahkan stempel yang telah di duplikat seperti milik pihak dealer.
Baca Juga: Nama Wali Kota Surabaya 'Dicatut' Lakukan Penipuan Donasi
"Setelah konsumen menyerahkan uang, tersangka ini justru setorkan ke dealernya dan hanya dihabiskan untuk keperluan pribadinya. Akibatnya, konsumen yang menunggu, tidak dikirimi sepeda motor, padahal sudah pesan,” ujarnya.
Kasus penipuan dan penggelapan, lanjut Kapolre Miko, baru terungkap setelah sejumlah korban melakukan pengecekan langsung ke pihak tempat bekerja tersangka, ternyata uang DP atau pembeliannya tak disetorkan ke dealer. Begitu aksi dilakukan tersangka terbongkar, Sugi langsung melarikan diri.
Namun, tim penyidik Satreskrim Polres Lamongan berhasil melacak pelaku yang saat itu dia kabur ke Kecamatan Gogaguman Kabupaten Mubagu, Sulawesi Utara.
“Tim penyidik dapat informasi jika mertua pelaku sakit. Mengetahui pelaku akan pulang melalui jalur udara, tim Satreskrim gerak cepat dan menggerebeknya di pintu keluar Bandara Juanda Surabaya, pada Kamis (16 Desember 2021), sekitar pukul 15.30 WIB,” ungkapnya.
Baca Juga: Nama Bupati Mojokerto Dicatut Untuk Lakukan Penipuan Program Pemerintah
Selain berhasil menangkap tersangka Sugi, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 33 Bendel kuitansi transaksi yang ditandatangani, kemudian 33 lembar foto kopi KK dan KTP konsumen.
Serta 3 Buah stempel satu stempel bertuliskan lunas, satunya lagi stempel bertuliskan SUGI BAWA dan Nomor HP, dan yang ketiga stempel bertuliskan Eka Karunia Sugi Bawa. Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP Jo 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Terpisah Kuasa Hukum Dealer Eka Karunia Motor Ahmad Umar Buwang, menyampaikan apresiasi kepada Polres Lamongan karena telah berhasil menangkap pelaku.
"Semoga dengan kasus ini masyarakat harus lebih hati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi khususnya dalam pembelian barang, jangan tertipu dengan harga murah," ucapnya.
Reporter: Zuditya Saputra
