Logo

Golkar Tegaskan Masih Pilih Machfud untuk Pilwali Surabaya

Reporter:,Editor:

Senin, 20 July 2020 14:40 UTC

Golkar Tegaskan Masih Pilih Machfud untuk Pilwali Surabaya

Pilkada serentak 2020

JATIMNET.COM, Surabaya – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur Muhammad Sarmuji menegaskan dukungan partainya di Pilwali Surabaya masih untuk mantan Kapolda Jatim Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin. Tidak ada nama bakal calon Wali Kota lainnya. 

"Masih (mendukung Machfud Arifin sebagai bakal calon Wali Kota Surabaya)," ujar Sarmuji dikonfirmasi, Senin, 20 Juli 2020. 

Pernyataan itu menepis anggapan berbeloknya dukungan partai berlambang pohon beringin tersebut ke calon lain. 

BACA JUGA: Machfud Lamar Golkar di Pilwali Surabaya

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu muncul gambar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jatim KH Zahrul Azhar Asumta akrab disapa Gus Hans yang bersanding dengan inkumben Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana politikus PDI Perjuangan. 

Sarmuji yang juga anggota DPR RI itu dalam kesempatan sama secara tegas menyanggah kabar tersebut. "Belum ada, saya belum mendengar sama sekali. Andaikan ada, saya pertama kali mendengar," katanya. 

Ia mengakui surat bukti dukungan partainya kepada Machfud baru sekadar surat penetapan sementara dan masih berlaku hingga ada pasangan yang menjadi wakilnya. "Surat penetapan sementara itu seperti namanya sementara. Bisa didefinitifkan kalau ada wakilnya. Kalau belum ada, tidak bisa didefinitifkan. Tak ada ditarik. Sampai sekarang tidak ada," kata dia. 

BACA JUGA: DPP Golkar Sementara Tunjuk Empat Kader untuk Pilkada di Jatim

Surat penetapan sementara ini, juga berlaku pada sejumlah bakal calon lain. Misalnya di Sidoarjo, partai pimpinan Airlangga Hartarto itu telah menurunkan surat penetapan sementara ke mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono. 

"Insha Allah minggu depan ada pembahasan di tingkat DPP. Jadi mana yang sudah siap, mana yang sudah ada wakilnya (segera jadi rekomendasi partai)," katanya. 

Sedangkan yang belum ada wakilnya, surat penetapan sementara tetap berlaku. "Kalau belum ada wakil, belum ada koalisi, pasti tidak bisa ditetapkan. Tapi kalau sudah ada, ya ditetapkan," ucapnya.