Kamis, 15 October 2020 10:20 UTC
TOLAK: Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Jawa Timur melakukan menyuarakan menolak mengenai undang-undang tersebut di Gedung DPRD Jatim, Kamis 15 Oktober 2020.
JATIMNET.COM, Surabaya - Aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja masih terus berlangsung di Surabaya. Kali ini, puluhan massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Jawa Timur menyuarakan tidak setuju dengan undang-undang tersebut di Gedung DPRD Jatim, Kamis 15 Oktober 2020.
Ketua Wilayah Teritorial (Wilter) GMBI Jatim, Sugeng melihat banyaknya polemik yang menyertai pengesahan undang-undang yang juga dikenal dengan Omnibus Law tersebut. Ia menilai, undang-undang ini syarat dengan kepentingan kapitalis.
"Produk hukum ini dibuat secara kejar tayang demi mementingkan para kapitalis," ujar Sugeng saat audiensi dengan DPRD Jatim.
GMBI Jatim, kata Sugeng, yang mewakili kaum buruh, nelayan, dan masyarakat bawah lainnya membawa aspirasi dari banyaknya keluhan di Undang-undang Cipta Kerja. "Draf undang-undang ini tidak manusiawi, kami menerima dampaknya secara langsung," tegasnya.
BACA JUGA: KontraS Dampingi Tiga Anak Tersangka Perusak Fasum Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Menurutnya, ada sejumlah pasal yang memberatkan kalangan bawah, khususnya kluster tenaga kerja. Tak hanya itu, pihaknya juga menyorot aspek lain. Seperti halnya, profesi paranormal tercantum sebagai salah satu pilihan dalam jasa pelayanan kesehatan medis.
Kemudian, juga soal lingkungan. Misalnya, diperbolehkannya pembukaan lahan dengan cara dibakar. "Apapun yang terjadi kami berharap Fraksi Demokrat bersama PKS harus setia mengawal kehendak masyarakat," ungkapnya.
GMBI Jatim berpendapat, seharusnya para partai dapat membuka nurani untuk ikut menolak Undang-undang tersebut. Seperti halnya yang dilakukan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Anggota DPRD Fraksi Demokrat Jawa Timur, Hartoyo yang menerima pendemo berjanji akan memperjuangkan aspirasi mereka. "Kami mengira demo sudah selesai, dua tiga hari saja. Ternyata, gelombang penolakan masih terus berdatangan, dan ini sudah ketiga kalinya kami menerima massa yang ada di DPRD Jatim," kata Hartoyo.
Anggota Fraksi PKS, Lilik Hendarwati mengatakan ada sejumlah catatan yang menjadi partainya menolak UU ini. Pertama, cacat prosedur dalam pembahasan.
"Bagaimana mungkin, UU yang sebegitu banyaknya dibahas sangat kilat. Selain terlalu dipaksakan, kami juga menilai hal ini cacat prosedur," kata Lilik.