Jumat, 14 November 2025 06:00 UTC

Petugas BNNP Jatim menunjukkan barang bukti yang didapatkan usai menggerebek Jalan Kunti Surabaya. Foto: Humas BNNP Jatim.
JATIMNET.COM, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mereka adalah AH dan A, warga Jalan Kunti, Semampir, Surabaya yang kedapatan membawa 11 poket sabu saat penggerebekan di Jalan Kunti Sidotopo, Surabaya pada Jumat, 7 November 2025.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombes Pol Muhammad menjelaskan bahwa dalam penggerebekan itu, sebenarnya ada pihak lain yang turut diamankan. Dia adalah AR, penyedia fasilitas berupa bilik bagi pengguna narkoba.
"Yang diduga sebagai penyedia bilik, hasil riksa tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Namun, yang bersangkutan terbukti hasil urine positif sehingga kita lakukan assesment untuk rehab," jelasnya, Jumat, 14 November 2025.
"Sedangkan untuk sembilan orang yang diamankan sebelumnya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai pengguna. Sebagai pengguna rehab semua," tuturnya.
BACA: Terima Paket 2 Kilogram Ganja, Pria di Mojokerto Ini Diamankan BNNP Jatim
Ditanya tentang ratusan barang bukti poket sabu yang ditemukan oleh K9 di Jalan kawasan Kunti, Muhammad menyatakan tidak jelas kepemilikannya. nya.
Diberitakan sebelumnya, BNNP Jatim bersama personel gabungan Polri, Satpol PP dan TNI menggerebek kampung rawan narkoba di Jalan Kunti Sidotopo Surabaya, Jumat pekan lalu.
Dari penggerebekan yang melibatkan ratusan personel dan dibantu Brimob Polda Jatim itu juga ditemukan ratusan paket diduga sabu dan ratusan pil ekstasi.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto mengatakan bahwa dari operasi pemulihan kampung rawan narkotika terpadu itu petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 203 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 222 butir pil warna hijau pil hello kityy diduga ekstasi, 10 butir amprozolam.
Kemudian, 22 butir pil bentuk warna hijau, 29 butir pil bentuk lonjong warna orange, alat isap sabu, berbagai macam korek api dan dua buah senjata tajam.
BACA: Kepala BNN RI Sebut Wilayah Perairan jadi Pintu Masuk Peredaran Narkoba
Sementara dalam operasi terpisah sebelumnya, BNNP Jatim bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika AN dan AH.
Dari keduanya petugas menyita barang bukti 11 poket kristal putih diduga sabu dan 9 orang penyalahguna narkotika. Dua diantaranya kategori anak.
"Sebelum pelaksanaan operasi pemulihan kampung rawan narkotika terpadu pada Minggu, Tim BNNP Jatim dan BNNK Malang mengamankan satu orang laki inisial OC (jaringan Sumut-Malang) dengan barang bukti 2 kilogram ganja," terangnya.
Dia melanjutkan pengungkapan tersebut merupakan kerja sama antara BNNP Sumatera Utara dan BNNP Jatim. "Terkait modus operandi pengiriman ganja dengan menggunakan jasa ekspedisi," tandasnya.
