Logo

Gelar Paripurna, DPRD Surabaya Bahas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Reporter:,Editor:

Rabu, 02 June 2021 09:40 UTC

Gelar Paripurna, DPRD Surabaya Bahas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengikuti Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin 24 Mei 2021/Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu 2 Juni 2021. Dalam rapat tersebut, membahas terkait tanggapan dan atau jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan, terkait Raperda Pencegahan Penanggulangan Kebakaran ini pertanyaan fraksi sebagian sudah terjawab. Selain itu, dia berharap ketika Raperda ini selesai maka, penanganan kebakaran di Kota Surabaya semakin lebih baik lagi setiap tahunnya.

“Alhamdulillah terkait dengan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran tadi pertanyaan fraksi sudah kita jawab. Selanjutnya ada beberapa pertanyaan fraksi yang akan kita sampaikan setelah pembentukan Pansus ini,” kata Eri di sela usai mengikuti Rapat Paripurna, Rabu 2 Juni 2021.

Ia menjelaskan, setiap bangunan tinggi yang berdiri di Kota Pahlawan harus memiliki rekomendasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Ia mengungkapkan, ada sekitar 380 bangunan tinggi atau gedung pencakar langit. Dari angka itu 75 persen diantaranya telah mengantongi izin.

Baca Juga: Dua Usulan Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Surabaya

“Sisanya ada yang izinnya masih proses, ada pula yang belum keluar karena masih ada yang harus diperbaiki. Tetapi yang pasti hingga saat ini masih terus berjalan, sehingga ke depan hukumnya wajib bagi seluruh gedung mendapat rekomendasi,” ia menguraikan.

Tidak hanya itu, Eri mengaku akan terus berinovasi terutama bagi penanggulangan kebakaran di tingkat perumahan padat penduduk. Bahkan, pihaknya pun juga sudah menyiapkan beberapa opsi dan alternatif.

Rencananya ke depan, seperti penyiapan kendaraan roda dua yang ada tempat airnya. “Lalu kemudian, bisa diserahkan ke LPMK karena sebagai penanganan pertama,” ia menjelaskan.

Sementara, Kepala Dinas Kebakaran (PMK) Kota Surabaya Dedik Irianto menambahkan, fokus utama setelah pengesahan Raperda yang telah diperbarui itu adalah menyelesaikan Rencana Induk Sistem Pemadam Kebakaran (RISPK).

Baca Juga: Gencarkan Vaksinasi Covid, Petugas Puskesmas di Surabaya Datangi Rumah Warga

“Dari situ, baru akan diketahui apa yang saja yang harus dilengkapi. Apakah kurang pos atau kurang prasarananya dan sebagainya, yang jelas sesuai dengan arahan dan petunjuk wali kota," kata Dedik.

Di samping itu, ia memastikan tingkat kebakaran di Kota Pahlawan dalam satu tahun terakhir mengalami penurunan. Dia merinci pada tahun 2019 lalu kasus kebakaran berjumlah 944 kejadian. Sedangkan untuk tahun 2020 turun menjadi 694 kasus.

Artinya dari angka itu, tingkat kebakaran di Kota Pahlawan mengalami penurunan yang cukup signifikan. “Penurunannya sekitar 30 persen. Apalagi tahun ini juga terlihat turun, semoga ke depan kasus kebakaran di Surabaya semakin dapat ditekan,” ia memungkasi.