Senin, 24 May 2021 23:00 UTC
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengikuti Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin 24 Mei 2021.
JATIMNET.COM, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengikuti Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin 24 Mei 2021. Dalam rapat paripurna tersebut, setidaknya ada dua hal yang disampaikan mengenai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya.
Hal pertama adalah penjelasan mengenai draft pengajuan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Melalui penjelasan ini, diharapkan Raperda tersebut dapat segera disahkan agar pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Surabaya lebih optimal ke depannya.
"Terkait dengan Perda Kebakaran, bagaimana kita nanti dalam Perda ini mengatur kecepatan, efisien dan pelayanan kepada masyarakat ketika terjadi kebakaran di Kota Surabaya. Sehingga, pelayanannya lebih optimal," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin 24 Mei 2021.
Di samping memberikan penjelasan terhadap draft pengajuan Raperda Kebakaran, dalam rapat paripurna tersebut, disampaikan pula mengenai usulan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Yakni, rencana merger serta pemekaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Gencarkan Vaksinasi Covid, Petugas Puskesmas di Surabaya Datangi Rumah Warga
"Kedua terkait dengan SOTK. Karena sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat terkait dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Sehingga, SOTK yang ada itu harus mengikuti ke atasnya SIPD itu," ia menjelaskan.
Pasalnya, rencana penggabungan dan pemekaran OPD di lingkup pemkot yang diusulkan itu sudah sesuai dengan SIPD atau aturan dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi biar connect di atasnya, anggarannya juga bisa connect dengan di atasnya. Kita penyesuaian-penyesuaian saja dengan Kementerian Dalam Negeri," ia menerangkan.
Setidaknya, ada empat OPD di lingkup pemkot yang diusulkan akan dimerger. Yakni, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Baca Juga: Banyak Keluhan di Kelurahan, Wali Kota Surabaya Akan Perbarui Aturan Perwali Terkait Ahli Waris
Kemudian, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR), menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.
Selanjutnya, Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum), menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan. Serta, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) digabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata.
Selain digabung, ada satu badan di pemkot yang diusulkan bakal dipecah menjadi dua instansi. Yakni, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah.
"Jadi kita mengikuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi seperti Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau itu digabungkan dengan Dinas Lingkungan Hidup, terkait dengan limbahnya. Itu sudah ada dalam peraturan Menteri Dalam Negeri," ia memungkasi.
