Kamis, 02 April 2026 08:00 UTC

Rapat koordinasi Bupati dan Wakil Bupati Gresik bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Foto: Diskominfo Gresik
JATIMNET.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, memastikan kebijakan tersebut segera diberlakukan dengan skema satu hari kerja dari rumah dalam sepekan.
"Pelaksanan WFH kemungkinan akan dimulai minggu depan tiap hari Jumat. Ada beberapa OPD tidak disarankan untuk WFH bagi sektor pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung, seperti tenaga kesehatan rumah sakit maupun Puskesmas," ujarnya, Kamis, 2 April 2026.
Ia menegaskan, kebijakan ini tetap mengacu pada arahan pemerintah pusat yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Untuk mendukung implementasi di lapangan, Pemerintah Kabupaten Gresik telah menyiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai acuan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Layanan publik yang bersifat langsung tetap diwajibkan beroperasi secara normal guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Pemkab Gresik juga mendorong langkah penghematan energi lainnya, termasuk imbauan kepada ASN untuk menggunakan sepeda saat berangkat ke kantor.
Bupati yang akrab disapa Gus Yani tersebut menilai, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam merespons dinamika global, terutama lonjakan harga energi akibat konflik di Kawasan Timur Tengah.
"Tujuan pemerintah pusat menerapkan WFH sehari dalam sepekan adalah untuk penghematan anggaran. Terutama di tengah lonjakan harga energi," tegasnya.
Di sisi lain, penerapan WFH ini juga ditargetkan mampu menekan biaya operasional hingga 50 persen dan akan dialihkan untuk program bantuan kepada masyarakat.
