Logo

Pemkab Gresik Raih JDIH Terbaik II Jatim 2026, Luncurkan Layanan Hukum Berbasis AI

Kini Warga Bisa Konsultasi Hukum Lewat AI WhatsApp
Reporter:,Editor:

Rabu, 20 May 2026 05:40 UTC

Pemkab Gresik Raih JDIH Terbaik II Jatim 2026, Luncurkan Layanan Hukum Berbasis AI

Sekretaris Daerah Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman (kiri) tengah menerima piagam Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik II tingkat Jawa Timur 2026. Foto: Diskominfo Gresik

JATIMNET.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali mencatat prestasi di bidang layanan hukum digital dengan meraih penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik II tingkat Jawa Timur tahun 2026.

Tidak hanya mempertahankan capaian tersebut, Pemkab Gresik juga meluncurkan inovasi baru berupa JDIH LexPedia, layanan hukum berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang dapat diakses masyarakat melalui WhatsApp.

Penghargaan itu diserahkan langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu, 20 Mei 2026.

Pada ajang yang sama, DPRD Gresik turut meraih penghargaan Terbaik I kategori DPRD Kabupaten/Kota.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, mengatakan inovasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang lebih cepat, praktis, dan mudah dijangkau.

“Pelayanan hukum harus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Melalui fitur LexA-Gresik, masyarakat cukup mengirim pertanyaan melalui WhatsApp untuk memperoleh informasi terkait peraturan daerah, kebijakan pemerintah, hingga penjelasan hukum dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami.

Selain layanan pencarian regulasi, JDIH LexPedia juga dilengkapi fitur Policy Brief AI yang dirancang membantu penyusunan kebijakan daerah berbasis data dan regulasi.

Pemkab Gresik juga menghadirkan fitur KUHP-Assistance untuk memudahkan masyarakat memahami ketentuan dalam KUHP baru.

Washil menegaskan transformasi layanan digital tersebut menjadikan JDIH bukan sekadar tempat penyimpanan regulasi, melainkan pusat layanan dan informasi hukum yang lebih modern serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“JDIH bukan lagi sekadar arsip regulasi, tetapi pusat layanan dan pengetahuan hukum yang lebih modern dan responsif,” pungkasnya.